By: Ummu Aqsha
Sungguh sangat miris - Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. "Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk gugurkan kandungan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024). Jana menjelaskan bahwa DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri.
"Dari hubungan gelap itu, akhirnya bulan Januari 2024, tersangka DKZ hamil dan setuju mengugurkan kandungannya," tambahnya.
Pada 8 Agustus 2024, pasangan ini memutuskan membeli obat aborsi melalui toko daring seharga Rp 1.000.000. DKZ kemudian mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024.
"Kemudian pada 14 Agustus 2024, DKZ merasa mulas dan akhirnya mengeluarkan sang bayi yang sudah meninggal dunia," jelas Jana. RR kemudian memotong ari-ari bayi tersebut dan menguburkannya di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Setelah itu, RR melarikan diri ke rumah temannya di Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Pada 15 Agustus 2024, polisi menangkap RR di tempat persembunyiannya, disusul dengan penangkapan DKZ di Pegadungan. Kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang dapat menambah hukuman hingga lima tahun penjara (Kompas.com 30/8/2024).
Kebijakan Kontraproduktif
Praktik aborsi di kalangan anak muda semakin tinggi seiring dengan maraknya pergaulan bebas. Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mencatat bahwa remaja pada usia 16-17 tahun, sekitar 60% melakukan hubungan seksual; usia 14-15 tahun 20%; dan usia 19-20 tahun 20%.
Dalam penelitian Nurhafni (2022), dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% di antaranya terjadi pada remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, dengan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. Banyak penelitian lainnya juga mengungkapkan eratnya hubungan antara pergaulan bebas dan aborsi.
Sayang, pemerintah seperti abai terhadap permasalahan ini, yang tampak dari penerapan regulasi yang kontraproduktif untuk mengurangi pergaulan bebas. Sebagai contoh, kebijakan pendidikan kespro di sekolah-sekolah dianggap solusi pergaulan bebas, padahal sejatinya memicu remaja terlibat pergaulan bebas itu sendiri. Juga dengan terbitnya kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, sebagaimana tertuang dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan (UU 17/2023), makin mempermudah anak-anak untuk melakukan pergaulan bebas.
Inilah sejumlah kebijakan yang “konon” menjadi upaya pencegahan aborsi. Berkebalikan dengan hal itu, pemerintah seharusnya menutup berbagai celah pergaulan bebas. Ini karena akar persoalan kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja yang berimbas pada praktik aborsi, adalah pergaulan bebas.
Akibat Sekuler Liberal
Maraknya aborsi akibat pergaulan bebas tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat yang sekuler liberal. Sekularisme menyebabkan remaja tidak mengenal agamanya dan tidak mengetahui standar halal-haram menurut syariat. Agama tidak mereka jadikan pedoman dalam bertingkah laku.
Ada benetapa faktor akibat pergaulan bebas di antaranya adalah rusak nya tata pergaulan, gagalnya sistem Pendidikan dalam mencetak generasi berakhlak mulia,dan kebijakan Negara yang memfasilitasi pergaulan bebas dan sistem sanksi yang tidak menjerakan juga maraknya tayangan yang menjerumuskan anak muda dalam bertingkah laku.
Hal ini melahirkan liberalisme, yaitu kebebasan bertingkah laku. Akibatnya, para remaja merasa bebas dan cenderung hanya mencari kesenangan jasadiah tanpa mempedulikan dampak perbuatannya, baik bagi diri mereka sendiri maupun lingkungannya. Mereka bahkan tidak merasa berdosa saat melakukan aborsi.
Liberalisasi ini tidak terjadi begitu saja. Barat telah memastikan pemahaman ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda muslim. Miris, negeri-negeri muslim -tidak terkecuali Indonesia- telah mengimpor budaya Barat hingga pemerintahnya membuat berbagai kebijakan yang sejalan dengan penancapan nilai-nilai Barat.
Buktinya, media sering kali menampilkan kehidupan Barat melalui film, fesyen, dan makanan. Tidak pelak, makanan yang dikonsumsi, pakaian yang dipakai, dan tayangan yang ditonton oleh masyarakat muslim, meniru budaya Barat maupun agennya di Timur, sebagaimana Korea Selatan. Sedangkan pemerintah bertugas untuk menjaga kebebasan tersebut.
Kita juga patut memperhatikan UU TPKS yang kental dengan ide sekuler liberal. UU ini berimplikasi pada legalisasi perzinaan akibat adanya klausul persetujuan seksual. Begitu pula dengan UU legalisasi aborsi bagi kehamilan akibat pemerkosaan, yang meskipun dianggap sebagai langkah untuk melindungi korban, sejatinya berpotensi membuka jalan bagi meningkatnya praktik aborsi legal.
Akibatnya, pergaulan bebas makin tidak terkendali di kalangan pelajar, bahkan di tingkat dasar. Kasus anak SMP yang membunuh bayinya yang baru lahir akibat pergaulan bebas di Magelang pada 2022, sejatinya alarm keras bagi sistem pendidikan di negeri ini. Pendidikan sekuler tidak memotivasi anak-anak untuk belajar dengan baik. Mereka malah sering kali lebih banyak terlibat dalam aktivitas negatif seperti narkoba dan geng motor.
Sanksi dalam sistem hukum di Indonesia pun tidak menjerakan. Pelaku aborsi ilegal hanya dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun, padahal mereka telah menghilangkan nyawa. Pelaku pergaulan bebas atau perzinaan tidak dihukum jika tidak ada unsur paksaan atau aduan perselingkuhan. Lebih dari itu, hukum sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga menimbulkan ketakadilan dan merugikan mereka yang tidak memiliki jabatan atau harta.
Solusi Islam
Perihal pergaulan bebas ini, negara harus berupaya maksimal dalam menutup semua celah. Upaya kuratifnya berupa penerapan sanksi hukum yang adil terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan, baik untuk kasus aborsi maupun perzinaan. Sedangkan upaya preventifnya adalah sebagai berikut.
Pertama, penerapan sistem pergaulan Islam yang berfungsi menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam. Negara juga akan memberikan edukasi sekaligus memastikan masyarakat paham untuk melaksanakan tata cara pergaulan antarlawan jenis.
Hal ini meliputi perintah atas kewajiban menundukan pandangan (ghadhul bashar), menutup aurat, juga berbagai larangan untuk aktivitas seperti berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), bepergian bagi muslimah kecuali dengan mahram, dan tabaruj.
Kedua, pendidikan berbasis akidah Islam. Dalam hal ini, anak-anak harus diajarkan sejak dini tentang tujuan hidup dan memosisikan Islam sebagai pedoman hidup. Pendidikan berbasis akidah Islam juga akan memberikan motivasi ruhiah dan menghindarkan mereka dari pergaulan bebas.
Ketiga, pengaturan media harus disusun dengan baik agar hanya menyiarkan kebaikan serta mendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan masyarakat. Media sosial, khususnya, harus digunakan untuk menjaga akidah dan menyebarkan tsaqafah Islam.
Semua upaya kuratif dan preventif ini akan optimal dengan memfungsikan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Ketiga pilar tersebut tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan aborsi akibat pergaulan bebas, tetapi jika dapat berjalan optimal akan membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa.
Aborsi akibat pergaulan bebas hanya marak dalam sistem sekuler liberal. Sistem ini menjadikan generasi muda muslim serba bebas dalam bertingkah laku. Mereka tidak segan mengaborsi janin tidak berdosa hasil dari perzinaannya. Sedangkan Islam akan menjadikan generasi muda hidup dengan keimanan dan ketakwaan sehingga seluruh perbuatannya akan senantiasa terikat dengan aturan Allah Swt. Wallahualam bishshawab.
Tags
Opini
