UU Cipta Kerja Menambah Masalah Bukan Solusi.



Oleh: Muthiah Nabilah


Jika saat ini buruh menuntut kesejahteraan, keadilan, bearti sekarang nasib buruh sedang tidak baik-baik saja, belum berubah. Nasib mereka tetap sama bahkan lebih tidak manusiawi lagi setelah disahkannya UU CIpta Kerja.


Lagi-lagi masalah baru bagi rakyat di negeri ini, di karenakan tak lain akibat kebijakan pemimpin negara yang abai tidak berpihak pada rakyat dalam mengesahkan UU Ciptaker yaitu peraturan pengganti Undang Undang (Perppu) No.2 tahun 2022. Ini menuai begitu banyak protes karena tidak memungkinkan untuk kebaikan bagi rakyat banyak, ataupun memikirkan nasib para buruh yang sangat sulit akibat upah, gaji yang minim jauh dari kata cukup. Dimana penentuan UMR ini mengunakan variable inflasi dan indeks tertentu yang merugikan para buruh.

Menurut pandangan ekonomi kapitalis posisi kaum buruh hanya akan ditempatkan sebagai salah satu komponen faktor produksi,  hal ini dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan yang setinggi tingginya,  maka tentunya upah buruh sebagai salah satu faktor produksi akan ditekan serendah mungkin.
Menurut ekonomi kapitalis upah didasarkan dari taraf kebutuhan fisik minimum (KSM) yang dirumuskan dalam upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP).

Maka di sini kita harus menyadari bersama bahwa ekonomi kapitalis tidak akan menyelesaikan persoalan umat terutama pada Kaum Buruh di mana sistem  ekonomi kapitalis ini hanya berpihak pada pengusaha dan  penguasa yang dimana sang pemilik modal lah yang akan berkuasa, juga  pada masa kapitalisme inilah yang orang kaya makin kaya dan orang miskin semakin miskin.
Dan menjadikan kemiskinan yang berkepanjangan.

Maka dari pada itu tak seharusnya kita menjadikan ekonomi kapitalis sebagai jalan pandangan hidup kita. 

Khilafah Mensejahterakan Umat.

Maka solusinya hanya ada pada Islam, dalam pandangan ekonomi Islam Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam QS : az-Zukhruf ayat 32 yang artinya : Apakah mereka yang membagi bagi Rahmat Tuhanmu kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan kami telah meninggikan kebahagiaan mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,  agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.

 Menurut ekonomi Islam upah didasarkan dari nilai manfaat yang diberikan pekerja buruh disamping melaksanakan kewajiban maka pekerja atau buruh mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Memperoleh upah premi /hadiah dan sebagainya sesuai kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha sebelum memulai pekerjaan.

b. Sebagai manusia makhluk Allah Subhanahu Wa Ta'ala bekerja berhak mendapatkan perlakuan wajar dan manusiawi  QS Al-Baqarah : 2 ayat 213.

c. Mendapat kesempatan yang cukup untuk beribadah QS al-Jumu'ah: 62 ayat 9.

Apabila kita masih mendukung undang-undang Ciptaker maka tak akan tertinggal dengan banyaknya pengusaha asing yang masuk ke negeri ini mengelola harta kekayaan yang harusnya menjadi kepemilikan umum bagi masyarakat. Di Indonesia sendiri parah buruh masih banyak yang membutuhkan lapangan pekerjaan di negeri kita sendiri, akan tetapi upaya koridor-corder ini dipersempit maka kita tidak punya alternatif cukup untuk menyediakan lapangan pekerjaan itu,  tentu parah buruh akan sangat kesusahan dengan  jenis-jenis pekerjaan tenaga ahli daya makin di persempit, alih-alih gaji pun tidak sesuai inilah yang dinamakan terjajah di negeri sendiri.

Maka marilah kita campakkan  sistem kapitalisme sekulerisme yang hanya  menguntungkan para pemilik modal dan penguasa negeri ini, yang jelas-jelas tidak memikirkan kesejahteraan  rakyat.
Kembali kita  kepada syari'at Islam kaffah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian terimalah dan amalkan apa saja yang dia larang atas kalian tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah sungguh Allah sangat pedih azabnya terjemahan QS  Hasyr : 59 ayat 7.

Hanya dengan penerapan syariat Islam kaffah umat akan makmur sejahtera.
 wallahu'alam bish showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak