Oleh : Eti Fairuzita
Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi mobil listrik berlaku pada 1 April 2023. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan subsidi motor listrik dan konversinya telah berlaku pada hari ini (20/3/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit.
Alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II.
Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
Sontak, mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah terkait subsidi untuk mobil listrik. Menurut Anies, mereka yang membeli mobil listrik berasal dari kalangan mampu sehingga tak perlu disubsidi. Tak cuma itu, Anies juga menilai bahwa mobil listrik justru menambah macet khususnya jalanan di Ibu Kota.
"Soal polusi udara, solusinya bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik. Pemilik-pemilik mobil listrik adalah mereka yang tidak membutuhkan subsidi," ungkap Anies.
Subsidi yang dijanjikan oleh pemerintah untuk kendaraan listrik ini bisa dikatakan salah sasaran atau bahkan tidak tepat sasaran. Sebab mobil atau motor listrik tentu hanya dimiliki oleh orang kaya. Maka subsidi yang mencapai puluhan juta rupiah per unit mobil listrik itu pun terutama dinikmati oleh orang kaya saja. Padahal masih banyak persoalan transportasi yang dihadapi rakyat juga membutuhkan solusi segera serta membutuhkan dana yang besar seperti membangun infrastruktur transportasi di pedesaan, hingga membenahi jalan-jalan yang rusak.
Selain itu, persoalan di luar transportasi pun masih sangat banyak yang membutuhkan solusi segera diantaranya tingginya angka kemiskinan dan stunting, juga belum meratanya sasaran layanan kesehatan dan pendidikan. Inilah gambaran abai dan tidak adilnya negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Dalam kehidupan sistem kapitalisme, sudah menjadii rahasia umum bahwa sektor perbankan, pariwisata, dan pajak pengusaha sering kali mendapat perhatian lebih untuk mendapat anggaran besar. Karena dianggap sebagai wajah dan ukuran kekuatan ekonomi negara. Pada kebijakan subsidi kendaraan listrik ini tentu saja yang sangat diuntungkan adalah para pengusaha di bidang kendaraan listrik.
Beginilah wajah asli rezim kapitalis yang bukan lahir dari kepercayaan rakyat, tetapi dukungan besar dari para pemilik modal. Berbeda dengan sistem Islam. Islam menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Dalam soal pangan, jaminan negara berupa pemastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak. Dalam hal transportasi, negara wajib membangun sarana prasarana yang memadai dengan kualitas terbaik dan gratis. Semua kebutuhan tersebut dipenuhi oleh negara secara adil tanpa mengutamakan pejabat atas rakyat biasa.
Adapun terkait subsidi yang diberikan negara kepada rakyat, maka berdasarkan perspektif syariat hukum subsidi oleh negara ditetapkan oleh kondisi yang dihadapi negara pada saat itu. Syariat telah menetapkan kapan subsidi boleh diberikan dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara. Subsidi bisa menjadi salah satu bentuk cara (uslub) untuk memberikan harta milik negara kepada individu rakyat. Hukum asalnya adalah negara boleh memberikan hartanya kepada individu rakyat. Negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani dan sejenisnya.
Negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pada bahan makanan pokok, minyak goreng, atau subsidi lainnya.
Selain itu, subsidi juga boleh diberikan oleh negara untuk sektor pelayanan publik yang dilaksanakan oleh negara, misalnya jaza telekomunikasi, jaza transportasi umum, dan sebagainya. Sementara untuk sektor energi seperti BBM dan listrik keduanya termasuk katagori kekayaan milik umum. Maka dalam hal distribusinya Khilafah tidak terikat dengan mekanisme tertentu. Khilafah bisa memberikannya secara gratis kepada rakyat atau menjualnya dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya sehingga distribusi BBM dan listrik harganya semakin murah dan bahkan gratis.
Adapun dalam kondisi rakyat kesulitan mendapat bahan pangan atau tidak cukup dana (fakir miskin), atau ketika harga sedang tidak stabil akibat pasokan kurang maka pemerintah wajib memberikan bantuan dan melakukan operasi pasar tanpa mekanisme yang berbelit. Sebab hal ini mengikuti kewajiban syariat untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi.
Karana Allah subhanahu wa ta'ala mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu.
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian,"(Qs.al-Hasyr : 7).
Demikianlah, gambaran negara yang menjalankan sistem Islam dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Rakyat akan merasakan kesejahteraan dan keadilan.
Wallahu alam bish-sawab
Tags
Opini
