Oleh
: Ummu Arrosyidah
Hotel bercat putih merah dengan tiga lantai di kawasan Kreo,
Larangan, Tangerang, digerebek aparat kepolisian pada 16/03/2021. Aroma
prostitusi telah lama tercium dari hotel bintang dua tersebut. Dalam
penggerebekan, polisi menemukan 30 kamar terisi para pria hidung belang bersama
korban yang rata-rata bocah berusia belasan tahun.
Fakta miris tersebut bukanlah kali pertama. Melansir dari
Kompas.com, Akhir Februari 2021 lalu,
Polda Kaltim menangkap dua mucikari prostitusi daring yang salah satu
korbannya adalah anak-anak. Awal Maret lalu, Satreskrim Polres Pelabuhan
Belawan, Sumut, mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan pelajar SMP.
Delapan puluh dua remaja terjaring saat penggerebekan sebuah hotel di Koja,
Jakarta Utara, yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online
pada 17/03/2021. tersebut.
Tenaga Ahli Staff Kepresidenan bidang SDM, Erlinda mengatakan bahwa
dari Januari hingga Maret 2021, ada 500 anak menjadi korban prostitusi. Dan
angka ini hanya menunjukkan kasus yang terbongkar. (Sindonews.com, 19/03/2021).
Senada, KPAI bersama dengan IOM, Sekretariat Jarak, dan para pegiat
pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengungkap bahwa ada 31,6 persen
anak yang dilacurkan sepanjang September hingga Oktober 2020 di 20 kota di 9
provinsi. (Tirto.id, 25/11/2020).
Api Pemantik
Dikutip dari KPAI.go.id, 13/05/2015, ada enam penyebab maraknya
prostitusi anak. Pertama, karena terjebak iming-iming pekerjaan. Kedua,
berpikir instan karena desakan ekonomi. Ketiga, dipaksa oleh seseorang atau
kelompok tertentu. Keempat, pengaruh lingkungan. Kelima, karena gaya hidup.
Terakhir, karena frustasi.
Sementara Ghianina Yasira Armand, BSc Psychology, MSc Child
development menambahkan bahwa faktor "permintaan pasar" mendorong
pihak-pihak tertentu menjawab kebutuhan tersebut. Selain itu, faktor rendahnya
edukasi, sanksi yang kurang tegas dan lemahnya iman juga dituding menjadi
penyebabnya.(Kompas.com, 06/02/2020).
Seabrek faktor penyebab di atas, sejatinya bermuara pada
diterapkannya sistem kapitalisme - sekuler.
Kapitalisme menetaskan ketimpangan ekonomi yang sangat tajam. Himpitan
ekonomi dan lemahnya iman mendorong sebagian remaja putri terjun dalam pusaran
prostitusi.
Gaya hidup hedonis dan konsumtif juga sebuah keniscayaan dalam
sistem yang menjadikan kesenangan hidup sebagai tujuan utama ini. Alhasil,
segala cara pun sering ditempuh demi memenuhi keinginan tersebut, termasuk
terjun di dunia prostitusi.
Dalam Kapitalisme, peluang pasar yang dapat memberikan keuntungan
menggiurkan direspon dengan cepat tanpa memandang halal dan haram. Koordinator
Nasional End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of
Children for Sexual Purpooses (ECPAT), Ahmad Sofian, mengatakan bahwa
berkembangnya bisnis hiburan, meningkatnya arus traveling, meningkatnya
wisatawan dimanfaatkan sebagai peluang bisnis prostitusi anak bagi para
sindikat. (IDNTimes.com, 4/04/2019).
Pada faktanya, telah banyak UU yang lahir sebagai upaya menghentikan
tindakan biadab ini. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak. UU No 10 Tahun 2012 dan UU
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Razia pun kerap
dilakukan. Kendati demikian, praktik prostitusi anak masih saja menjamur.
Islam Atasi Prostitusi Anak
Bertolak belakang dengan kacamata kapitalisme yang memandang anak
dapat dijadikan sebagai lahan bisnis, Islam justru sangat menjaga generasi.
Penjagaan tersebut nampak dalam beberapa aturan yang harus
dijalankan mulai dari institusi keluarga, masyarakat maupun negara. Pertama, dari sisi keluarga. Allaah
memerintahkan setiap orang tua untuk menjaga hak-hak anak dengan memilihkan
calon ibu yang baik, memberikan nama yang baik, memberikan pendidikan
(mengajarkan ketaatan kepada Allaah Ta'ala dan Rasulullah, mengajarkan untuk
menutup aurat, menjaga pandangan, bersikap Qona'ah serta mensyukuri nikmat
Allaah, dll). Selain itu, orang tua juga wajib memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Allaah menjanjikan surga bagi setiap muslim yang merawat dan menjaga
anak-anak mereka. Terlebih anak perempuan. Nabi shalallahu 'alayhi wa salam
bersabda : “Dari Anas bin Malik Ra., ia
berkata, ‘Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Barang siapa dapat mengasuh dua orang
anak perempuannya hingga dewasa, maka aku akan bersamanya di hari Kiamat
kelak.’ Beliau merapatkan kedua jarinya.” (HR. Muslim).
Allaah melarang membunuh anak karena Allaah yang memberikan rizqi
mereka. Allaah Ta'ala berfirman : "Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi
rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang
besar." (QS. Al Isra' : 31)
Kedua, dari sisi masyarakat. Allaah
memerintahkan untuk beramar ma'ruf baju Munkar. Allaah berfirman "Dan
hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka
itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali
'Imron : 104)
Ketiga, dari sisi negara. Allaah
memerintahkan penguasa untuk berbuat adil dan mengurus rakyat dengan
sebaik-baiknya. Rasulullah
shalallahu'alayhi wa salam bersabda, “Sungguh, manusia yang paling dicintai
Allah pada Hari Kiamat dan paling dekat kedudukannya di sisi Allah ialah
pemimpin yang adil. Orang yang paling dibenci Allah dan paling jauh
kedudukannya dari Allah adalah pemimpin yang zalim” (HR Tirmidzi).
Penguasa mempunyai tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya
kebutuhan hidup rakyatnya. Oleh karenanya adalah tanggung jawab penguasa
menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji yang mencukupi, sehingga rakyat
terjauh dari "menempuh segala cara" untuk memenuhi kebutuhan hidup
mereka.
Selain itu, penguasa juga harus menegakkan hukum dengan tegas bagi
para pelaku perzinaan maupun orang-orang yang mendukung kelancaran bisnis
tersebut. Allaah Ta'ala telah memberikan petunjuk bagaimana memberikan efek
jera pelaku perzinaan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman." (QS. An Nuur : 2)
Begitu pun pihak yang memfasilitasi aksi prostitusi. Mereka akan
dijatuhi hukuman ta'zir. Penguasa juga seharusnya mencabut izin usaha yang
terbukti digunakan sebagai lahan prostitusi. Serta Menutup segala celah yang
memungkinkan terjadinya prostitusi anak.
Dengan demikian in syaa
Allaah akan terbentuk generasi yang mempunyai iman yang kokoh, tidak mudah
hanyut dalam gemerlap dunia, terjaga kehormatan dirinya. Sehingga mereka siap
menjadi pilar-pilar bangsa berkualitas di masa mendatang.
Wallaahu a'lam bishowab.

Mungkin background webnya perlu disetting ulang, agar tulisan opininya terbaca. agar kami sebagai pembaca nyaman juga melihatnya. terima kasih...
BalasHapus