Miras Induk Kejahatan

Oleh : Ummu Tsalitsha

Marak diperbincangkan tentang keterbukaan investasi miras oleh negara. Sontak saja sejumlah ulama dan kalangan tokoh masyarakat menolak diterbitkannya Perpres no.10/2021, yang akhirnya lampiran 3 tentang investasi miras dicabut.
Miras (khamr) sudah nyata jelas keharamannya sebagaimana yang tercantum dalam Alquran Q.S.Al-Maidah: 90. Bahkan orang yg meminum khamr tidak akan diterima salatnya selama 40 hari. Dan seorang muslim yang meninggal sementara dalam perutnya terdapat khamr, akan dimasukkan ke dalam neraka. Naudzubillah. 

Orang yg meminum khamr akal sehatnya akan terganggu dan akan bertindak di luar kesadarannya. Kebanyakan tindak kriminal yang dilakukan peminum khamr sampai bertindak asusila terhadap saudara perempuan dan ibunya karena efek buruk dari khamr ini. 
Sampai Rasulullah Saw menyebutkan bahwa khamr adalah induk dari kejahatan dan kekejian.

Jadi, walaupun ada manfaatnya, tetapi khamr banyak mengandung mudharat dan wajib kita tinggalkan dan jauhi. Jangan hanya karena untuk mengambil keuntungan, negara melegalkan investasi miras yg nyata haram dan merusak generasi.
Mari bersama kita tolak legalisasi miras demi masa depan generasi.
Sehingga hanya dengan aturan Islam yang akan menjaga akal dan kehormatan di mana tak akan pernah terjadi tindak kriminalitas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak