Oleh:dr.
Sofie
(Aktivis Muslimah Konawe Selatan)
Dinas
Pertanian Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan bahwa seluas
200 hektare sawah di areal persawahan Amohalo Kendari saat ini tidak diolah
diakibatkan bendungan yang menjadi sumber air mengalami rusak berat.
“Dari 700 hektare luas sawah di Amohalo, terdapat 200
hektare yang tidak bisa diolah oleh petani karena tidak tersedianya air.
Satu-satunya Bendungan Amohalo Yang menjadi sumber pengairan saat ini mengalami
rusak berat.” Kata kepala Dinas Pertanian Kendari, Sitti Ganef, di Kendari,
Kamis
Dikatakan, Bendungan Amohalo yang dibangun oleh
pemerintah pusat 2003 lalu tersebut berlokasi di Kecamatan Baruga Kota Kendari
dengan luasan DAS (daerah aliran sungai) 38,63 km persegi
“Meski pun sudah dilakukan perbaikan secara swadaya
oleh warga tani, tetapi kerusakannya belum bisa teratasi,” kata Ganef.
Menurut dia, tidak terolahnya 200 hektare sawah
tersebut akan berdampak terhadap tingkat produksi padi yang juga akan turun
dari tahun-tahun sebelumnya, karena saat ini hanya menyisahkan 500 hektare
sawah yang berproduksi dengan rata-rata produksi 5,5 ton per hectare. (Sultra.Antaranews.com
04/02/2021)
Berbicara tentang lahan pertanian sangat berkaitan
dengan alat produksi, dan petani, petani tanpa adanya lahan pertanian bagaikan
sopir tanpa mobil, sehingga perhatian terhadap lahan pertanian sangatlah
krusial, terutama untuk ketersediaan bahan pangan yang merupakan kebutuhan dasar
masyarakat.
Lahan pertanian yang tak terolah tentu menimbulkan
berbagai dampak pada produksi dan distribusi bahan pangan yang akan menimbulkan
krisis pangan. Menurut Global Hunger Index, Indonesia menduduki peringkat 70
dari 117 negara. Menurut Lembaga itu, Indonesia masuk kategori memiliki
persoalan kelaparan”serius” dengan skor 20,1. Kalah dari Thailand dan 9,7 dan
Malaysia 13,1. Ironisnya, Ketika
ketersediaan bahan pangan berkurang, pemerintah mengeluarkan kebijakan impor
untuk memasok bahan pangan yang tentu saja kebijakan ini akan mempengaruhi
hasil panen pangan dipasaran. Ditambah lagi, lahan pertanian produktif telah di
konversi menjadi pemukiman berupa apartemen dan perumahan yang menggambarkan
lunaknya kebijakan perizinan tata guna lahan yang disebut-sebut demi menarik
investor asing. Atas hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil,
mengatakan dalam 10-15 tahun terakhir seluas 900.000 hektar sawah menghilang.
Hal yang paling berdampak dalam masalah pengolahan
lahan sawah ini adalah para petani, jangankan masalah pengolahan lahan
pertanian, banyak petani yang tak memiliki lahan sendiri untuk bertanam, kerap
mengalami sengketa kepemilikan lahan, dan justru menjadi buruh tani dinegara sendiri.
Selain itu, mereka paling disulitkan Ketika harga pupuk mahal, obat-obatan
pertanian mahal, dan alat produksi juga mahal. Jika mereka tak mampu membiayai
pengolahan lahan, Langkah terdekat mereka akan menyewakan lahan, atau pada
akhirnya akan menjual lahan.
Tak dipungkiri, inilah realita yang terjadi dalam
sistem kapitalisme yang sarat mengedepankan kepentingan para pemilik modal. Dalam
hal ini, dibutuhkan solusi perubahan sistem yang mensejahterakan rakyat tanpa
tebang pilih. Hal ini hanya didapatkan dalam sistem Islam yang telah sukses
membangun sendi-sendi politik agraria yang berkeadilan pada masa kejayaannya
dahulu.
Sistem Islam
akan memaksimalkan potensi lahan pertanian agar negara secara mandiri melakukan
produktivitas pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam hal ini,
diberlakukan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi
dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Jika
hambatan pengolahan lahan pertanian karena rusaknya bendungan, negara dalam
sistem Islam berkewajiban memberikan fasilitas untuk memperbaiki bendungan agar
pengairan memadai ke lahan pertanian. Negara juga memberikan akses air secara
gratis kepada para petani. Sebab, air adalah milik umum. Selain itu, air
merupakan faktor penting bagi irigasi pertanian. Hal ini pernah dilakukan
Khalifah Umar bin Khathab dengan memberikan harta dari Baitul mal (kas negara)
kepada para petani di Irak, yang dapat membantu mereka menggarap tanah
pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan. Negara juga
mengupayakan dengan penyebarluasan dan teknologi budidaya terbaru dikalangan
para petani, mengadakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan bagi
para petani, membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk,
serta sarana produksi pertanian lainnya. Begitu pula negara memberikan modal
bagi siapa saja yang tidak mampu.
Adapun ekstensifikasi dapat dilakukan dengan cara: pertama,
membuka lahan-lahan baru dan menghidupkan tanah mati. Menghidupkan tanah mati
artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung
ditanami. Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah
menjadi milik yang bersangkutan. Rasulullah Saw, sebagaimana dituturkan oleh
Umar bin Khathab telah bersabda: “siapa saja yang telah menghidupkan tanah
mati, maka tanah itu adalah miliknya”.[H. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud].
Dengan demikian, tidak akan ada lagi lahan tidur atau tanah mati. Kedua, Setiap
orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya. Siapa
saja yang membutuhkan biaya mengelola tanah, negara akan memberinya modal dari
Baitul mal. Sehingga yang bersangkutan bisa mengelola tanahnya secara optimal.
Namun, apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama 3 tahun, maka
tanah tersebut akan diambil alih dan diberikan kepada yang lain. Khalifah Umar
pernah berkata, “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah
dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.” Maksud dari ucapan
beliau adalah orang yang memagari tanah mati.
Dengan mengadobsi seluruh kebijakan tata kelola lahan
yang efisien ini, maka negara akan memiliki kemandirian produksi pangan yang
maksimal sehingga dapat memenuhi seluruh kebutuhan rakyat,, mensejahterakan
para petani , terhindar dari impor pangan, dan
tak mengkonversikan lahan pertanian menjadi pembangunan. Wallahu‘alam
bisshowab
