Oleh: Endah Husna
Firman Allah SWT dalam Al-quran Surat Al-Isra' 17:32 yang artinya " Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan buruk". Inilah dalil yang menjadi dasar bahwa zina adalah tindak kejahatan(jarimah) menurut Syariat Islam. Zina adalah dosa besar setelah syirik. Nabi saw.bersabda yang artinya : "Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya". (HR Ibnu Abi ad-Dunya')
Oleh karena itu keharaman zina telah disepakati oleh para ulama dengan dasar dalil-dalil yang qath'i(tegas). Tidak ada khilafiyah atau perbedaan di dalamnya.
Meski sudah demikian jelas hukumnya, ada saja orang yang menolak keharaman zina. Mereka adalah orang-orang sekuler-liberal, dengan dalih karya ilmiah, mereka berani menghalalkan zina. Sekuler-liberal adalah paham yang memisahkan kehidupan dengan Agama (red-Islam), seluruh kehidupan ini akan mereka atur sesuai dengan akal dan hawa nafsu mereka, dan liberal yakni paham kebebasan. Bebas dalam segala hal, termasuk pemikiran untuk menghalalkan zina tersebut.
Dialah Abdul Aziz, seorang mahasiswa pasca sarjana UIN Yogyakarta, dengan merujuk pada pemikiran tokoh liberal asal Suriah, Muhammad Syahrur, berupaya menghalalkan hubungan intim nonmarital ( di luar nikah) di dalam disertasinya. Ironisnya, disertasinya mendapat predikat "sangat memuaskan" oleh para dosen pengujinya. Padahal isinya terang-terangan mengajak pelegalisasian dan perlindungan terhadap perzinaan.
Menurut Aziz, alasan mengapa hubungan intim di luar nikah alias zina dilegalkan adalah Pertama, untuk mencegah kriminalisasi terhadap hubungan intim di luar nikah. Pasalnya menurut mereka , Alquran tidak menjelaskan makna kata "zina". Dan juga kata mereka, banyak hubungam intim nonmarital yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dan dilakukan di tempat tertutup, seperti samen laven ( kumpul kebo/ al-musakanah), atau di kamar hotel bersama pelacur. Yang demikian kata mereka bukanlah bentuk zina dan bukanlah sebagai kejahatan.
Kedua, kata mereka dalam Islam sesungguhnya telah ada payung hukum yang menghalalkan hubungan intim nonmarital, yakni hubungan intim antara majikan dan budak/ sahaya perempuan(milkul yamin). Jika dahulu status perempuan selain istri adalah hamba sahaya, maka dalam kekinian "milkul yamin" bisa diterapkan pada pasangan seksual di luar nikah, seperti teman kencan, PSK dan pasangan kumpul kebo dan siapapun yang menjadi pasangan hubungan intim di luar nikah. Dengan syarat: tidak ada paksaan, tidak ada penipuan, bukan dengan pasangan orang lain,dan dilakukan di tempat tertutup.
Merupakan dusta besar jika dikatakan Islam tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai pengertian zina. Mazhab Syafii misal, memberikan pengertian zina adalah " Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat"( Lihat: Hasyiah al-Jamal, kitab "Az-zina", 21/80, Maktabah Syamilah).
Secara umum zina adalah hubungan seks antara pria dan wanita yang tidak diikat oleh pernikahan. Maka sungguh pernyataan yang menyesatkan bila dikatakan hubungan seks yang dilakukan atas dasar rela dan tidak dilakukan di tempat terbuka, tidak termasuk kategori perzinaan. Jelas ini bentuk pelecehan terhadap hukum Allah SWT.
Keharaman zina dipertegas dengan adanya sanksi atau had bagi pelakunya( Lihat: QS an-Nur 24:2).
Kemudian pernyataan bahwa milkul yamin dalam konteks kekinian terwujud sebagai mitra hubungan seksuak adalah penipuan yang amat kotor. Fakta milkul yamin yang sahih adalah hamba sahaya yang dikuasai majikannya dan berada dalam tanggung jawabnya sehingga wajib untuk dijaga dan dinafkahi layaknya keluarga. Jadi, milkul yamin bukanlah teman kumpul kebo ataupun disamakan dengan pelacur, astaghfirullah. Milkul yamin dalam era sekarang sudah tidak ada.
Dalam pandangan orang-orang sekuler-liberal kebebasan seksual adalah salah satu kebebasan yang wajib dikampanyekan di bawah payung hukum/undang-undang demokrasi. Mereka terus akan berusaha merusak Islam, dengan kedok karya ilmiah, berstatus kaum intelektual, tetapi rusak akalnya, bejat pikirannya karena bertujuan merusak tatanan masyarakat.
Tidak adanya aturan Islam sebagai pelindung umat, telah membuat musuh-musuh Islam sangat mudah meracuni, merusak dan menikam habis umat manusia secara umum, dan khususnya Islam, dalam bentuk pemikiran yang rusak dan merusak. Maka dari itu, sudah saatnya kita kembali kepada Allah yang telah mensyariatkan Islam, sebagai aturan yang mumpuni. Aturan yang akan mengahadang segala bentuk pemikiran sesat, pemikiran rusak. Islam akan melindungi umat Islam dan memuliakan umat manusia seluruhnya.
Wallahu a'lam bishawab.