By Zulaika
Member Akademi Menulis Kreatif3
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA), Yohana Yembise menindaklanjuti perkara pernikahan dini yang marak terjadi di Indonesia. Kementerian nya bersama dengan kementrian agama akan merevisi UU 174 tentang perkawinan. Kementerian nya akan fokus pada pencegahan pernikahan dini terlebih dahulu. Mereka menilai pernikahan dini berkolerasi dengan perceraian karena ketidakmatangan memasuki dan membina suatu keluarga. Meski di dalam UU tentang perkawinan usia minimal adalah 16 tahun, namun karena pemerintah mendapat desakan untuk menaikkan usia, maka pemerintah menaikkannya ke usia 20 tahun (IDN Times).
Pernikahan dini atau menikah di usia yang tergolong muda masih menjadi kontroversi di masyarakat saat ini. Bagi sebagian masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang aneh dan harus dihindari. Karena mereka menganggap orang yang melakukan pernikahan dini dianggap belum matang usia dan kedewasaannya hingga bisa menyebabkan perceraian dan trauma. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat pernikahan dini adalah sesuatu yang wajar tergantung dari kesiapan orang yang akan menjalani. Namun saat ini pernikahan dini dipandang sebelah mata oleh masyarakat karena maraknya pernikahan dini karena pihak perempuan telah hamil diluar nikah.
Alih-alih menyelesaikan problem berupa tingginya tingkat perceraian yang ada di Indonesia, justru muncul pertanyaan ada motif apa dibalik pelarangan nikah dini oleh pemerintah?
Pemerintah saat ini seolah memiliki "kepentingan" ketika bertekad untuk mencegah pernikahan dini terjadi. Dengan menaikkan usia pasangan yang akan menikah, maka para perempuan khususnya memungkinkan untuk memiliki posisi setara dengan laki-laki dari sisi kematangan finansial yang menjadikan posisi tawar mereka lebih tinggi dalam rumah tangga dibandingkan ketika mereka menjadi pihak yang pasif yakni hanya menerima harta berupa nafkah dari suaminya saja. Mereka merasa dengan bekerja maka mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan siapapun termasuk laki-laki. Atas dasar inilah maka kaum feminis lebih betah atau bangga hidup melajang daripada menikah. Dengan banyaknya Perempuan yang bekerja misal menjadi TKW maka pemerintah merasa diuntungkan. Karena TKW adalah salah satu penyumbang devisa negara disamping dari pariwisata. Sistem kapitalis sekuler memandang perempuan sebagai alat untuk menghasilkan uang sebesar-besarnya. Selain itu dengan berkurangnya hasrat perempuan yang ingin menikah, maka pemerintah dapat menekan populasi penduduk. Memang sistem kapitalisme sekuler saat ini mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah.
Islam memandang pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dimana laki-laki dan perempuan melakukan akad yang membantu untuk mendapatkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, saling berhubungan dengan penuh kasih sayang dan dirahmati Allah. Tujuan utamanya adalah memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat sehingga dasar hukum Islam dari sebuah pernikahan bisa diterima baik wajib, Sunnah dan mubahnya. Pernikahan dini tidak dilarang dalam Islam apalagi bila seorang laki-laki menginginkannya dan khawatir terjerumus kepada zina. Namun ada 3 syarat persiapan pernikahan yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Kesiapan ilmu adalah kesiapan pemahaman hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan pernikahan seperti hak dan kewajiban suami terhadap istrinya, dan sebagainya. 2. Kesiapan materi. Yaitu harta sebagai mahar atau mas kawin dan harta sebagai nafkah kepada istri. 3. Kesiapan fisik. Yaitu dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai suami. Namun bila kesemuanya itu belum bisa dipenuhi oleh seorang laki-laki maka hendaknya dia berpuasa dan menahan pandangannya terhadap lawan jenis karena hal itu lebih Allah sukai.
Betapa Islam memiliki seperangkat aturan terkait hak dan kewajiban suami istri yang masing-masing wajib terikat berdasarkan ketundukkan iman mereka kepada Allah. Maka ketika Islam yang menjadi rujukan, nikah dini bukanlah permasalahan yang wajib untuk dilarang, justru pernikahan dini akan meminimalisir terjadinya pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja dewasa ini.
Betapa hanya Islam sajalah yang memiliki aturan yang sempurna, baik, adil dan memberi kemaslahatan baik bagi setiap individu, keluarga, masyarakat maupun bernegara.
Wallahu a'lam bi ash showab