Ratna Munjiah
(Pemerhati Sosial Masyarakat)
Indonesia kini semakin memprihatinkan. Permasalahan yang ada bukannya berakhir tapi malah bertambah. Kesenjangan hidup antara si miskin dan si kaya semakin nampak, pengangguran terjadi di semua daerah, anak jalanan mewarnai tiap sisi jalan, korupsi merajai pemerintahan, ulama dipersekusi, dan nilai rupiah pun anjlok.
Terjadi kemerosotan moralitas dan tanggung jawab oleh penyelenggara negara hampir disemua tingkat, baik pusat dan daerah. Para elite pemerintahan pandai merangkai kata dalam pidato dan rapat-rapat kabinet, solusi yang ditawarkan pun tidak mencerminkan sebagai orang ahli dibidangnya. Wakil rakyat yang seharusnya mengontrol penguasa, ikut larut dalam permainan. Penegak hukum banyak yang tersandung kasus hukum.
Lengkap sudah penderitaan rakyat. Keadilan, keamanan, dan ketentraman yang diimpikan rakyat kian jauh. Pembangunan di Indonesia lebih mengandalkan utang daripada sumber kekayaan alam, maka tak mengherankan, lagi-lagi rakyat dibebani utang yang terus menumpuk. Diberitakan Jakarta-Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) menyebutkan jumlah utang luar negeri (ULN) secara total tercatat US$ 358,7 miliar atau setara dengan Rp. 5.021 triliun ( Kurs Rp 14.000). Tumbuh 8,7 % melambat dibandingkan kuartal sebelumnya 10,4 %. Tentu angka yang fantastik dan hingga saat ini pemerintah masih setia untuk membayar utang tersebut.
Disisi lain, kekayaan alam yang melimpah justru diserahkan kepada pihak asing. Banyak pihak yang mencatat, sekitar 90 persen migas Indonesia sudah ada ditangan asing. Negara hanya kebagian sangat sedikit dalam bagi hasilnya. Setelah semua hampir habis, kini pemerintah mulai menjual BUMN. Yang dijual bukannya BUMN yang bangkrut tapi justru yang sehat dan menguntungkan. Pemerintah pun tak segan menjual pembantu (TKA) keluar negeri demi mengeruk devisa. Entah apa lagi yang akan dijual dan digadaikan dari negeri ini.
Fakta tersebut semakin menunjukan gagalnya negara mengurusi rakyat jika tetap menerapkan sistem kapitalis yang memang sudah cacat dari asasnya. Sistem kapitalis-sekuler yang menjadi desain membangun negara bersifat eksploitatif dan hanya mnguntungkan segelintir orang. Di negara kampium kapitalis sendiri, sistem ini terbukti gagal menyejahterakan rakyatnya.
Sistem kapitalisme menetapkan bahwa orang tidak berhak hidup kecuali jika mampu berkontribusi dalam memproduksi barang dan jasa (yang memungkinkan dirinya mempunyai penghasilan). Adapun orang yang tidak mampu, baik karena kondisinya yang memang lemah atau tiba-tiba ditimpa kelemahan dianggap tidaklah berhak untuk hidup karena memang dia tidak berhak mendapatkan kekayaan negara yang dapat memenuhi kebutuhannya.
Orang-orang yang memiliki kemampuan juga berhak mengeksploitasi, menguasai dan mendominasi orang lain dengan hartanya. Dengan itu maka dia dapat memiliki yang lebih banyak dibandingkan yang lainnya.
Asas sistem kapitalis menjauhkan unsur ruhiyah dan moral dari kehidupan dan menjadikan kehidupan hanya untuk meraih materi saja. Sehingga dasarnya adalah perjuangan yang bersifat material untuk memperoleh alat pemuas kebutuhan yang juga bersifat materi.
Inilah realitas yang terjadi di seluruh negara Barat, juga realitas yang mendominasi negara-negara Islam setelah diterapkannya sistem kapitalis atas negeri-negeri Islam.
Berbeda halnya dalam Islam. Merealisasikan politik ekonomi tidak cukup hanya dengan membolehkan kepemilikan dan berusaha pada sumber-sumber ekonomi. Pasalnya kebolehan ini hanya memungkinkan yang kuat dan memiliki kapital saja untuk berusaha. Adapun orang-orang mampu, namun belum mendapatkan pekerjaan, juga orang-orang lemah dan tua, tidak mungkin memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Karena itu, dibuatlah hukum syariah yang lain sebagai pelengkap hukum tentang kebolehan kepemilikan dan berusaha yang menjamin terpenuhinya semua kebutuhan primer bagi individu rakyat secara menyeluruh.
Sehingga Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu pemilikan individu, umum, dan pemilikan Negara. Syariah telah memberikan batasan yang sangat jelas tentang harta benda yang merupakan milik umum. Syariah tidak menjadikan negara berkuasa atas kepemilikan individu, tidak bebas mengambil alih milik seseorang diantara rakyatnya dengan alasan kepentingan umum.
Keputusan negara harus terikat dengan syariah. Syariah mengharamkan negara menguasai harta benda rakyat dengan kekuasaannya.
Rasulullah SAW bersabda:”Tidak halal (mengambil) harta milik orang Islam, kecuali atas kerelaannya (HR Ahmad).”
Rasulullah SAW pun bersabda “Sesungguhnya darahmu, harta-bendamu…adalah haram bagimu (HR Ahmad).”Hadis ini umum meliputi negara dan lainnya.
Oleh karena itu, negara tidak boleh meminta harta milik individu tertentu dengan alasan merenovasi kota, membuat jalan, membangun sekolah, masjid, rumah sakit, atau yang lainnya, dengan alasan untuk kepentingan umum. Sungguh tindakan seperti itu haram. Sebab keharaman mengambil alih harta benda milik individu bersifat umum, meliputi negara dan yang lainnya.
Terkait dengn pemenuhan kebutuhan-kebutuhan rakyatnya secara keseluruhan, syariah telah menetapkan pemenuhannya kepada negara secara langsung. Rasulullah SAW bersabda :” Imam (kepala negara) adalah bagaikan pengembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengembalaanya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sudah selayaknya pemimpin kita mengganti sistem kapitalis dengan sistem Islam. Karena hanya sistem Islamlah yang panduan dasarnya untuk mengurusi negara dan rakyatnya memakai aturan dari Allah SWT yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengannya maka rakyat Indonesia akan merasakan kesejahteraan sesungguhnya.
Wallahua’lam...