ANGKUTAN UMUM SYAR’I, WHY NOT ?

Oleh : Enis Ummu Fatimah

Tatkala fajar mulai menampakkan sinarnya. Terdengar sayup suara ayam jantan tetangga. Sungguh ramai suasana jalan raya yang menggambarkan betapa sibuknya masyarakat  mengawali hari. Mulai dari anak muda sampai dewasa, wanita hingga laki – laki, semuanya berbaur  menjadi satu memenuhi trotoar jalan untuk menunggu  angkutan umum.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa angkutan umum dinegara kita tidak membatasi penumpang laki laki ataupun perempuan sehingga terjadilah ikhtilat.

Ikhtilat dapat diartikan sebagai percampuran atau dapat diartikan juga berdesak desakan antara laki laki dan perempuan yg bukan mahram.

Selain haram hukumnya ikhtilat, juga sangat berbahaya karena mudah menjadi jalan kemaksiatan yg merusak akhlak, seperti memandang aurat hingga terjadinya pelecehan. 

Akhir- akhir ini terjadi beberapa kali pelecehan seksual di bus transjakarta dan commuterline(KRL). Catatan PT Kereta Comuter Indonesia (KCI) yang mengoperasikan KRL, tahun 2017 terjadi 12 kasus pelecehan seksual didalam gerbong KRL. Salah satu pelaku laki laki berumur 63 tahun (KOMPAS.com, 4/1 2018)

Ironisnya, kaum muslim banyak yang melakukannya.  Hal Itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum islam atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup orang kafir dari barat yg tidak mengindahkan halal haram.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“sesungguhnya jika seorang lelaki berdesakan dengan seekor babi yang berlumuran tanah dan lumpur lebih baik baginya daripada berdesakan dengan pundak wanita yang tidak halal baginya .”

Jika ditengok lagi bagaimana islam mengatur tentang batasan  antara laki - laki dan perempuan. Dimana kemuliaan seorang wanita sangat terjaga dengan batasan tersebut dan terjaganya pandangan laki laki dari hal yang haram baginya.

Dalam kehidupan islami yang di contohkan dan di perintahkan oleh rasullullah SAW di madinah dahulu, komunitas laki laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur.

Misalnya dalam shaf shalat laki-laki berada di barisan depan dan perempuan di barisan belakang. Begitupun saat keluar masjid perempuan jalan keluar duluan baru disusul laki laki.

Sehingga sangat diperlukan adanya fasilitas transportasi khusus untuk wanita dan tentunya semua itu dapat terwujud apabila negara sebagai pemegang kebijakan dapat mengambil hukum - hukum islam secara kaffah.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak