Oleh: Fardila Indrianti, S.Pd
(The Voice of Muslimah Papua Barat dan Anggota Akademi Menulis Kreatif)
Setelah kisruh panjang tentang vaksin Measles-Rubella (MR) yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, MUI akhirnya mengeluarkan fakta terkait hal tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap fatwa soal vaksin MR yang baru dikeluarkan bisa membantu mengakhiri ketidakpastian bagi warga muslim untuk mengimunisasi anak mereka. Menurut wakil sekretaris jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa, Sholahudin Al-Aiyub, pemerintah dinilai kementerian kesehatan tidak mengabaikan permintaan dari MUI untuk memeriksakan status vaksin MR sedangkan program pemerintah ini terus digalakkan sejak tahun lalu. MUI mengatakan vaksin MR mengandung enzim babi, tapi penggunaannya dibolehkan karena beberapa alasan, di antaranya sejauh ini tak tersedia vaksin yang benar-benar halal dan untuk mencegah efek negatif jika anak tak diimunisasi. (Bbcindonesia.com /22/8/2018)
Vaksin MR merupakan singkatan dari Measles (M) and Rubela (R) adalah pengganti vaksin MMR yang sudah menghilang dari pasaran. Vaksin ini diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus measles (campak) dan rubella (campak jerman). Namun apa yang menjadi polemik di kalangan masyarakat? Hal ini disebabkan sosialisasi dan kejelasan kandungan di dalam vaksin tersebut yang masih simpang siur, bahkan pemerintah terkesan abai dalam memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga yang terjadi adalah perdebatan panjang dikalangan masyarakat tanpa menemukan titik terang.
Sebelumnya menteri kesehatan, Nila F Moeloek mengaku tidak mengetahui kandungan vaksin measles dan rubella (MR) yang diimport dari Serum Institute of India (SII). Menurutnya, pabrik merahasiakan kadungan yang ada dalam vaksin tersebut. Nila menambahkan, Kemenkes telah mengirimkan surat kepada SII yang berisi permintaan agar pihak terkait menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan sertifikat halal. Sampai saat ini Kemenkes masih menunggu jawaban dari SII. (Kompas.com/7/8/2018)
Menanggapi hal tersebut, ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkas) dan dinas kesehatan di seluruh daerah mensialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan Serum Institute of India (SII). Selain itu, Bambang juga meminta Kemenkes, para peneliti dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan vaksin MR untuk segera melakukan riset. Tujuannya mencari alternatif pengganti ataupun menemukan vaksin MR yang halal. (Liputan6.com/21/8/2018)
Negara dinilai lambat dalam memberikan penjelasan yang lengkap dan menyeluruh terkait kandungan vaksin MR ini. Sebagai negara muslim terbesar di dunia, pemerintah hendaknya memperhatikan segala sesuatu yang akan disosialisasikan kepada rakyat terutama terkait halal haramnya segala sesuatu yang akan dikonsumsi atau digunakan oleh rakyat. Terkait vaksin MR, yang terjadi adalah pemerintah sejak agustus tahun 2017 telah menggalakkan dan mensosialisasikannya tanpa memberikan kepastian kandungan dari vaksin tersebut, halal atau haramkah vaksin tersebut, hal inilah yang menjadi kekhawatiran dan permasalahan yang tak kunjung selesai.
Menyusul penolakan yang makin meluas dari sejumlah daerah, Kemenkes berjanji akan mempercepat proses sertifikasi kehalalan vaksin measles dan rubella (MR). Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, setelah bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018, menyatakan sertifikasi halal untuk vaksin MR menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menambahkan pihaknya bakal segera mengirim surat kepada produsen vaksin, Serum Institute of India (SII), untuk memberi data yang dibutuhkan demi mempercepat proses sertifikasi. (benarnews.org/7/8/2018)
Terkait kisruh vaksinasi MR ini, yang terjadi adalah negara telah gagal dalam mengurus rakyatnya. Rakyat pada akhirnya terpecah menjadi dua kubu, pro vaksin dan anti vaksin, hanya karena permasalahan kesehatan yang seharusnya mampu ditangani oleh negara. Ramai saling hujat dan serang antara kedua kubu diakibatkan tidak ada penyelesaian dan penengah dari negara. Sedangkan kenyataannya program imunisasi MR ini terus dijalankan, tidak hanya di puskesmas tetapi juga di sosialisasikan ke sekolah-sekolah, orang tua siswa yang menolak anaknya divaksinasi bahkan diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemerintah tidak bertanggungjawab jika dikemudian hari terjadi masalah kesehatan terhadap anak karena menolak divaksinasi. Ironis bukan?
Disisi lain tidak tepat rasanya bila kita menyalahkan masyarakat yang pro vaksin maupun yang anti vaksin, hal ini disebabkan masyarakat tidak memiliki kapasitas dalam mendeteksi dan mengetahui dengan jelas kandungan dari vaksin tersebut, sehingga wajar jika polemik muncul di tengah kedua kubu tersebut, maka jelas hal ini menjadi tanggungjawab negara sepenuhnya dalam menangani tersebut.
Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteri/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh manusia dengan tujuan mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Hukum vaksinasi secara syar’i adalah sunnah (mandub/mustahab), karena termasuk dalam aktivitas berobat yang hukumnya sunnah, asalkan memenuhi dua syarat, yakni; pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya bagi orang yang divaksinasi. Rasulullah menganjurkan kepada kita untuk melakukan pengobatan berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya ketika Allah menciptakan suatu penyakit, Allah pun menciptakan obatnya, maka berobatlah.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hukum sunnah berobat inilah maka vaksin dihukumi sunnah karena masuk dalam kategori pengobatan preventif yakni pengobatan sebagai pencegahan sebelum munculnya penyakit. Adapun syarat pertama yang harus diperhatikan adalah bahan vaksin tidak mengandung zat najis, karena terdapat larangan syariah untuk berobat dengan zat yang haram/najis, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram”. (HR. Abu Dawud)
Sedangkan syarat kedua adalah bahwa vaksin yang dilakukan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi, dikarenakan terdapat larangan untuk menimbulkan bahaya dalam segala bentuknya, sesuai dengan hadits Rasulullah yang artinya, “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR.Ahmad)
Di dalam sistem pemerintaan Islam segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat sangat diperhatikan, mulai dari tiap individunya bahkan sampai kepada umat dalam skala yang besar. Sehingga pemimpin memiliki kewajiban dalam menjamin kelangsungan hidup rakyatnya, baik yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lain sebagainya. Segala sesuatu yang masuk dan keluar menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh negara sehingga jika ada yang tidak sesuai dengan hukum syara’ maka akan dihilangkan dan dicari alternatif lain yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Seorang pemimpin wajib menempatkan kepentingan dan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan dan kemaslahatan dirinya sendiri. Sebab, pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas nasib seluruh rakyat yang ia pimpin. Jika segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh manusia adalah dari sesuatu yang haram maka hal itu akan tetap menjadi haram, tidak akan mungkin berubah menjadi halal. Jika hal ini tetap dilakukan dan negara melakukan pembiaran tanpa mencari solusi tuntas yang sesuai dengan hukum syara’ maka hal ini akan menjadi tanggungjawab para pemimpin dan jajarannya, na’uzubillah.
Dari Ibnu Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Setiap orang di antara kalian adalah pemimpin dan setiap orang di antara kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya terhadap rakyatnya. Pemimpin yang mengatur kehidupan rakkyat adalah pemimpin atas mereka, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas diri mereka. Seorang kepala rumah tangga adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas diri mereka. Seorang istri adalah pemimpin atas pengelolaan rumah suaminya dan anaknya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas diri mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas harta tersebut. Ketahuilah, setiap orang di antara kalian adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keresahan dan kegelisahan rakyat akan berbagai kebijakan atau program yang dijalankan oleh pemerintah tidak akan terjadi bahkan berlarut-larut jika para penguasa mampu menerapkan seluruh syariat Allah secara menyeluruh, mengembalikan segala persoalan kepada hukum syara’, terkait halal haram, baik buruknya segala sesuatu benar-benar diperhatikan sehingga solusi yang ditawarkan mampu memberikan ketenangan kepada rakyat.