Wacana Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan

Oleh Ida Paidah, S.Pd.


Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar program Pendidikan gratis di Perguruan Tinggi Negeri(PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiscal negara. Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (3/09/06), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Mendiktisaintek Brian Yulianto menjelaskan, pemerintah telah membahas opsi untuk mewujudkan arahan tersebut. Perhitungan dilakukan dengan melihat berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan uang kuliah tunggal, iuran pengembangan institusi jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN.

Menurut Brian, hasil perhitungan selanjutnya akan dibahas dengan mempertimbangkan ruang fiscal yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah ingin memastikan kebijakan dapat dirancang terukur dan berkelanjutan.
Rencana ini muncul ditengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN -BH selama satu decade terakhir. Merupakan sebuah paradoks kebijakan yang menuntut kita untuk bersikap realistis tanpa kehilangan visi keadilan sosial. Bisa menjadi angin segar bagi mobilitas vertical masyarakat, namun di sisi lain, ia berbenturan  keras dengan realitas fiscal negara yang sedang mengalami tekanan hebat. Kebijakan ini beresiko menjadi janji manis yang mengorbankan kualitas akademis.

Mengabaikan sector swasta dalam narasi  kuliah gratis akan memperlebar jurang disparitas kualitas Pendidikan dan mengancam keberlangsungan ratusan PTS yang selama ini menampung mayoritas mahasiswa Indonesia. Tanpa adanya reformasi pendapatan negara yang konkret-seperti optimalisasi pajak korporasi besar dan penghematan kebocoran anggaran-kuliah gratis hanyalah sebuah utopis yang akan membebani generasi masa depan dengan tumpukan utang fiscal.
Kebijakan kuliah gratis atau pembebasan Uang Kuliah Tunggal di perguruan tinggi negeri belum otomatis menghentikan komersialisasi Pendidikan karena yang berubah hanyalah pihak yang menanggung biaya, bukan system atau logika pasar yang mendasari tata Kelola kampus.

Perubahan subjek pembayaran, dalam system yang masih bernuansa komersil, pembebasan biaya bagi mahasiswa berarti negara mengambil alih pembayaran  tetapi hubungan transaksional dan orientasi  profit atau efisien anggaran di lingkungan kampus sering kali tetap berjalan.
Para pengamat dan kalangan legislative menilai, program kuliah gratis di PTN tanpa regulasi yang adil dapat mematikan atau memperlebar jurang persaingan dengan kampus swasta yang harus tetap mencari pendanaan sendiri.

Tantangan besar berikutnya, memastikan apakah -gratis- ini juga menjamin mutu fasilitas, kesejahteraan dosen, serta ruang riset yang memadai tanpa mereduksi esensi Pendidikan menjadi sekadar pencetak tenaga kerja.
Dalam pandangan Islam, penyediaan Pendidikan adalah kewajiban mutlak negara yang harus dipenuhi untuk seluruh warga negaranya, tanpa bergantung pada kondisi atau kemampuan fiscal tahunan kas negara (Baitul Mal).
Negara tidak boleh menjadikan alasan anggaran terbatas atau krisis ekonomi untuk menghentikan, mengurangi kualitas, atau memungut biaya Pendidikan dari rakyat. Pendidikan -bersama dengan Kesehatan dan keamanan- adalah kebutuhan dasar public (al-maslahah al-ammah) yang wajib dijamin secara gratis dan berkualitas oleh negara.
Jika kas negara sedang kosong atau mengalami deficit fiscal tahunan, Islam memberikan solusi terstruktur agar Pendidikan tetap berjalan gratis, pembiayaan diambil langsung dari pos pendapatan tetap seperti Fa’i, Ghanimah, Kharaj, Jizyah serta pengelolaan kepemilikan umum, minyak, gas, tambang.

Lain lagi bila kas negara deficit, kewajiban pembiayaan berpindah secara kolektif kepada kaum muslimin yang mampu melalui mekanisme Dharibah( pajak darurat) yang bersifat sementara, hanya dipungut dari orang kaya, dan langsung dihentikan setelah kebutuhan terpenuhi.
Kebijakan negara dalam Pendidikan tidak tunduk pada siklus electoral untuk menjamin keberlanjutan, kualitas, dan keadilan dalam pembangunan sumber daya manusia. Ketika Pendidikan disubordinasikan ke dalam kepentingan politik, system Pendidikan cenderung mengalami ketidakpastian yang merugikan guru dan siswa.
Kebijakan Pendidikan diiwajibkan tunduk pada hukum syara berakar dari konsep politik Islam,  seluruh tata Kelola negara-termasuk Pendidikan- wajib bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah. Dalam perspektif ini, hukum syara’ menjadi standar tetap yang tidak boleh berubah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak