Oleh: Nurfillah Rahayu
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
Fakta memalukan kembali membongkar bobroknya penegakan hukum di negeri ini. Ombudsman RI menemukan bangunan mewah bak vila mini dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9), lengkap dihuni warga binaan dengan fasilitas televisi ukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, bahkan ditemukan botol minuman keras di dalam pendingin ruangan tersebut (CNN Indonesia, 23 September 2026). Temuan ini diperkuat dengan adanya rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini di area lapas, yang jelas bukan fasilitas pembinaan melainkan fasilitas untuk memanjakan narapidana elitis (Kompas.id, 24 September 2026).
Secara umum, fenomena lapas mewah ini memperlihatkan dengan telanjang bahwa penjara hari ini tidak lagi membuat jera, melainkan menjadi hotel berbintang yang bisa dibeli dengan uang, di mana keadilan hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tidak punya uang, sementara bagi napi berduit dan berkuasa, lapas hanyalah tempat istirahat mewah dengan segala kenyamanan dan tetap bisa berbisnis haram di dalamnya, sehingga wajar jika publik semakin muak dan tidak percaya lagi pada hukum.
Yang lebih miris, praktik ini bukan kasus pertama dan bukan sekadar ulah oknum, melainkan pola berulang yang sudah menjadi rahasia umum di berbagai lapas. Penjara telah berubah menjadi pasar gelap yang menjanjikan, ada tarif untuk kasur empuk, ada tarif untuk AC, ada tarif untuk kebebasan membawa HP hingga miras, sehingga penjara bukan lagi tempat penghukuman melainkan tempat transit nyaman bagi pemilik modal, sementara rakyat kecil harus berdesakan di sel pengap yang overkapasitas, dan disinilah kepercayaan publik terhadap hukum benar-benar runtuh.
Kejanggalan umum ini sejatinya lahir dari paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Kapitalisme telah mengubah penjara menjadi ladang bisnis yang menggiurkan, di mana orientasi keuntungan menjadi tuhan baru. Oknum pejabat lapas dan instansi menjadikan fasilitas mewah sebagai komoditas yang diperjualbelikan, karena selama ada napi kaya yang sanggup membayar maka ada saja yang menyediakan. Inilah bukti kerusakan sistem hukum sekuler yang memisahkan agama dari negara, sehingga aparat kehilangan kepribadian Islam, tidak ada ketakwaan, tidak amanah, dan tidak adil. Hukum sekuler dibuat manusia yang penuh konflik kepentingan, bisa dibeli, bisa dinego, tajam ke bawah tumpul ke atas. Untuk itu pentingnya mengganti sistem yang kufur ini dengan sistem yang benar, yaitu sistem Islam. Jika sistem kufur ini terus dipertahankan maka ketidakadilan akan terus berulang dan hukum hanya akan menjadi alat dagang. Urgensi penerapan Islam secara kaffah menjadi sebuah keniscayaan, karena hanya dengan Islam keadilan sejati dan wibawa hukum dapat ditegakkan.
Islam memiliki paradigma sanksi yang sangat berbeda dan sempurna, yaitu sebagai jawabir (penebus dosa di akhirat) dan zawajir (pencegah agar orang lain tidak berbuat kejahatan yang sama). Sanksi dalam Islam bukan sekadar membuat jera secara fisik, tetapi memiliki nilai ruhiyah yang menyentuh keimanan.
Allah SWT berfirman: "Dan dalam qisas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa." (TQS. Al-Baqarah: 179).
Rasulullah SAW bersabda: "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya had yang ditegakkan di bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada hujan selama empat puluh pagi." (HR. An-Nasa'i).
Dalam sistem Islam, hukuman ditetapkan berdasarkan syariat Allah, bukan buatan manusia, sehingga menjamin keadilan hakiki tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukumnya adalah pribadi-pribadi bertakwa, dipilih karena keimanannya, amanahnya, dan keadilannya, bukan karena kedekatan politik atau uang. Khilafah akan menutup rapat celah bisnis lapas mewah, menerapkan uqubat syar'iyah yang tegas, adil, dan berefek jera, serta mensterilkan lapas dari segala bentuk transaksi haram termasuk miras dan narkoba.
Inilah bukti nyata, selama sistem sekuler kapitalisme dipertahankan, lapas mewah akan terus bermunculan dengan modus yang lebih canggih, karena hukum memang sengaja didesain bisa dibeli. Hanya Islam satu-satunya solusi sempurna yang mampu menghadirkan keadilan hakiki, menebus dosa pelaku, membuat jera masyarakat, dan mengembalikan wibawa hukum. Tanpa syariat kaffah dalam naungan Khilafah, hukum akan selamanya menjadi mainan kaum elitis, dan hanya dengan Khilafah keadilan yang dirindukan umat akan benar-benar terwujud.
Wallahu a'lam bishshawab.