Kasus Korupsi yang Tak Pernah Sepi

Oleh: Susiyanti, S.E. (Freelance Writer) Kasus korupsi terus saja terjadi, ibarat jamur yang tumbuh subur di musim penghujan, bukan hanya terjadi dikalangan pejabat tapi juga dikalangan aparat negara. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tidak hanya itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Antaranews, 19 September 2026). Menyoal Penyebab Korupsi Kasus korupsi seakan sudah menjadi hal biasa di negeri ini, ibarat fenomena gunung es. Berbagai lembaga di pemerintahan tidak luput dari jeratan korupsi dan makin menggurita. Begitupun juga yang terjadi bagi para pejabat pertanahan justru menjadi mafia tanah. Kisaran uang yang diselewengkan semakin bervariasi nominalnya. Kasus korupsi jelas menyebabkan kerugian negara yang sangat banyak. Berbagai kasus tindak pidana korupsi terus menggurita dari waktu ke waktu seakan tidak pernah selesai. Tidak hanya itu, dalam kapitalisme tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi sehingga bebas dimiliki meski dengan segala cara, seperti: suap, pemalsuan data, dan lain-lain. Apalagi saat ini manusia hidup meminimalkan bahkan tidak berlandaskan pada agama, karena dipisahkannya agama dari semua sendi kehidupan (sekularisme). Mereka bebas berperilaku tanpa kontrol hingga mudah terjerat dalam perbuatan dosa. Hal ini berlaku juga pada para penguasa. Mereka menjauhkan agama dalam kehidupan bernegara sehingga standar perbuatan mereka bukan lagi perihal halal dan haram, tetapi manfaat materi semata. Kehidupan sekuler juga menjadikan masyarakat hidup secara individualistik. Mereka fokus pada kehidupannya sendiri tanpa peduli pada kehidupan orang lain. Hubungan antar manusia hanya sebatas materi. Inilah yang menyebabkan korupsi semakin menggurita karena pelakunya berjamaah saling menutupi agar kepentingan mereka aman terkendali. Oleh sebab itu, kita jangan berharap korupsi akan hilang selama sistem demokrasi masih menjadi pilihan. Justru kasus ini akan tumbuh subur karena mereka (pejabat) yang melakukannya akan bahu-membahu menutupi kecurangan mereka agar tetap aman. Solusi Islam Menyelesaikan Korupsi Korupsi adalah persoalan sistematis, tentunya memerlukan solusi yang bersifat sistemastis pula. Islam sebagai agama yang sempurna tentunya memiliki sejumlah mekanisme yang mampu mengatur semua aspek kehidupan termasuk pemberantasan korupsi. Ada yang namanya sistem sanksi ta’zir berupa tasyhir atau pemberitahuan ke publik, penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun harta milik masyarakat. Selain itu harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaanya seperti suap, korupsi maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang (Abdul Qadim Zallum, Al amwal fi daulah Khilafah hlm. 118). Harta yang diperoleh dengan cara ghulul tidak bisa dimiliki dan haram hukumnya, “Barang siapa yang berkhianat) dari harta ghanimah sedikitpun, (maka pada hari kiamat ia akan datang) membawa apa yang dikhianatkannya itu pada leher-pundaknya, (kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan kecurangannya) setimpal, (sedang mereka tidak dianiaya) tidak dikurangi kebaikannya dan tidak ditambah keburukannya”. (Tafsir Ibn Abbas, Tanwir miqbas juz I, hlm. 75). Adapun langkah-langkah sistem Islam dalam mengatasi korupsi: Pertama, menguatkan keimanan para penguasa, pejabat dan penegak hukum, serta rakyat. Dengan iman, maka akan ada rasa senantiasa diawasi Allah. Mereka takut hanya kepada Allah saat akan korupsi atau diajak untuk korupsi. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 44 yang artinya, “Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit”. Kedua, penghitungan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat jabatan yang diamatkan kepadanya. Hal demikian dilakukan dalam rangka tabayyun atau mencari tahu jumlah kekayaan seorang pemangku jabatan yang memungkinkan rehabilitasi terhadap nama baik terhadap tindakan kejahatan berikutnya, misalnya suap dan korupsi. Ketiga, diberlakukannya seperangkat hukuman pidana yang keras, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berupa ta’zir bertindak sebagai penebus dosa (al-jawabir), mendorong para pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh sistem yang diterapkan sekarang. Keempat, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan. Sebagaimana pada masa kekhilafahan Umar Bin Khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil. Kelima, pilar-pilar lain dalam upaya pemberantasan korupsi dalam Islam adalah dengan keteladanan pemimpin. Khalifah Umar Bin Abdul Aziz pernah memberikan teladan yang sangat baik sekali bagi kita ketika beliau menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya. Belaiu juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara. Keenam, dalam Islam status pejabat maupun pegawai adalah ajir (pekerja), sedangkan majikannya (Musta’jir) adalah Negara yang diwakili oleh khalifah atau kepala negara maupun penguasa selain khalifah, seperti Gubenur serta orang-orang yang di beri otoritas oleh mereka. Hak-hak dan kewajiban diantara ajir dan musta’jir diatur dengan akad Ijarah. Pendapatan yang di terima ajir diluar gaji, salah satunya adalah yang berupa hadiah adalah perolehan yang di haramkan. Dengan demikian, sulit memberantas kasus korupsi di negeri ini jika masih terdapat banyak celah yang mengondisikan terjadinya korupsi. Dari itu, tidakkah umat ini mendambakan sistem yang aturannya mampu menjaga manusia untuk senantiasa taat kepada-Nya sehingga kasus korupsi tidak ada ruang untuk tumbuh dan berkembang. Hal itu pun hanya mungkin terealisasi jika sistem Islam diterapkan dalam kehidupan. Wallahu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak