Penulis: Ilmi Mumtahanah
(Pemerhati Sosial)
Bulan puasa tentu saja membawa perubahan pola makan dan penyesuaian
aktivitas sehari-hari bagi kaum muslim. Anehnya, di bulan Ramadan 2026 ini,
pemerintah Indonesia malah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan
tetap dilaksanakan seperti biasanya, meskipun masyarakat sedang berpuasa.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa
program MBG akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan beberapa
penyesuaian dalam cara distribusi. Menurutnya, cara pembagian makanan akan
disesuaikan dengan sifat penerima manfaat. Pernyataan serupa disampaikan oleh
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa MBG akan
tetap dilaksanakan pada Ramadan 2026. Pemerintah akan mengatur rencana baru
agar program itu tetap mendukung komunitas yang melaksanakan ibadah puasa.
Pernyataan itu mengindikasikan satu hal yang pasti: program MBG akan
terus berlangsung, terlepas dari kondisi sosial yang ada. Distribusi dapat
berubah, tetapi proyek tetap harus berjalan. Di titik ini, berbagai kritik dari
para ahli muncul, menganggap bahwa kebijakan itu lebih fokus pada keberlanjutan
program ketimbang pada efektivitas pemenuhan gizi masyarakat.
Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE)
Indonesia, Eliza Mardian, memperingatkan bahwa program pemberian makanan kering
selama Ramadan bisa jadi tidak memenuhi kebutuhan gizi dengan baik. Dalam keadaan
berpuasa, tubuh memerlukan asupan yang sesuai dan seimbang saat sahur dan
berbuka. Apabila distribusi makanan hanya berupa paket kering yang kualitas
gizinya tidak terukur, maka tujuan awal program ini yaitu pemenuhan gizi dapat
menjadi tidak tercapai.
Kritik yang sama diungkapkan oleh pakar gizi, Tan Shot Yen. Ia berpendapat
bahwa selama Ramadan, pengaturan pemberian makanan bergizi sebaiknya diserahkan
kepada setiap keluarga. Keluarga lebih memahami kebutuhan anak dan keadaan
rumah tangganya dibandingkan dengan program distribusi massal yang uniform. Menurutnya,
mempertahankan program MBG selama Ramadan malah berpotensi mengabaikan kondisi
sosial masyarakat.
Sayangnya, beragam pendapat para ahli tersebut cenderung tidak diutamakan
dalam proses pengambilan kebijakan. Pemerintah terlihat lebih mengutamakan kelangsungan
operasional dapur program MBG, yang disebut sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG). Dengan kata lain, yang utama adalah dapur tetap beroperasi,
anggaran tetap terpakai, dan proyek tetap dilaksanakan. Benarkah demikian?
Logika Proyek dalam Kebijakan Publik
Fenomena ini tak terlepas dari paradigma kebijakan yang muncul
dalam sistem perekonomian kapitalis. Dalam sistem ini, program sosial sering
kali dipandang bukan hanya sebagai layanan kepada masyarakat, tetapi juga
sebagai proyek ekonomi yang melibatkan beragam kepentingan bisnis.
Program MBG, contohnya, memerlukan rantai pasokan pangan yang luas,
yang mencakup pengadaan bahan makanan, pengelolaan dapur, distribusi logistik, serta
pengawasan operasional. Seluruh rangkaian tersebut memberikan kesempatan bagi partisipasi
berbagai pihak, termasuk pelaku bisnis dan penyedia layanan. Akibatnya, program
yang seharusnya fokus pada pelayanan masyarakat dapat bertransformasi menjadi
proyek yang memiliki nilai ekonomi dan politik yang signifikan.
Dalam kondisi seperti ini, kelangsungan program sering kali menjadi
fokus utama. Program tidak boleh terhenti, karena di dalamnya ada berbagai
kepentingan yang saling berhubungan. Dengan demikian, saat Ramadan tiba dan
pola makan masyarakat berubah, pilihan yang diambil bukanlah untuk menghentikan
atau mengevaluasi program secara total, melainkan hanya menyesuaikan skema
distribusi agar proyek dapat terus berlangsung.
Logika ini kemudian menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah
kebijakan itu benar-benar dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, atau
justru untuk menjamin proyek tetap berjalan?
Apabila kebijakan publik lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi
dan politik, maka risiko yang timbul adalah diabaikannya kesejahteraan rakyat. Program
yang seharusnya menjadi jawaban sosial bisa bertransformasi menjadi alat pemolesan
citra politik atau bahkan sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Jaminan Pangan dalam Lensa Islam
Berbeda dari paradigma sekuler-kapitalis, perspektif Islam menyebutkan
bahwa penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk makanan yang bergizi, merupakan
kewajiban pemerintah. Namun, cara pemenuhannya tidak langsung dibebankan kepada
negara dalam setiap kondisi.
Syariat Islam mengatur sistem jaminan kebutuhan hidup secara
bertahap dan berjenjang. Utama, tanggung jawab pertama terletak pada pemimpin
keluarga sebagai penyedia kebutuhan. Ayah atau wali bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa anggota keluarganya memperoleh makanan yang mencukupi dan berkualitas.
Jika kepala keluarga tidak sanggup memenuhi kebutuhan itu, tanggung
jawab selanjutnya berpindah kepada sanak keluarga yang mampu. Dalam komunitas
Islam, solidaritas antar anggota keluarga luas merupakan salah satu cara utama untuk
mempertahankan kesejahteraan keluarga.
Jika saudara juga tidak sanggup, maka lingkungan sekitar, termasuk
tetangga yang memiliki sumber daya finansial, dianjurkan untuk memberikan bantuan.
Prinsip solidaritas sosial ini membangun jaringan perlindungan yang kokoh di
tingkat komunitas.
Saat seluruh mekanisme tersebut tidak sanggup menyelesaikan permasalahan,
negara muncul sebagai penanggung jawab terakhir. Negara wajib memastikan pemenuhan
kebutuhan dasar rakyat melalui institusi keuangan publik yang disebut Baitul
Mal.
Sistem ini menegaskan bahwa Islam melihat pemenuhan kebutuhan hidup
sebagai tanggung jawab kolektif yang teroganisasi, bukan sekadar inisiatif pemerintah.
Negara memiliki peran yang signifikan, tetapi perannya adalah sebagai pelindung
umat dan penjamin tiap pencari nafkah memiliki pekerjaan, bukan sebagai
pelaksana proyek yang menciptakan kesempatan untuk komersialisasi layanan
sosial.
Pun, dalam perspektif politik Islam, pemimpin negara dianggap
sebagai ra’in, yaitu pengelola dan pelindung kepentingan rakyat. Rasulullah
saw. menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai akuntabilitas terhadap
rakyat yang dipimpinnya.
Prinsip ini mengharuskan negara untuk mengelola keuangan publik dengan
penuh tanggung jawab. Dana yang ada di Baitul Mal harus dimanfaatkan sesuai dengan
fungsi dan prioritas yang tegas, bukan hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi
atau ketenaran politik.
Menjamin kebutuhan pangan untuk masyarakat, contohnya, harus
dilakukan sebagai bentuk pelayanan langsung yang tulus. Program itu tidak boleh
bertransformasi menjadi komoditas komersial, sasaran proyek, atau alat
kepentingan politik praktis.
Saat kebijakan sosial bertransformasi menjadi proyek yang dipenuhi
kepentingan, yang lenyap bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi juga nilai kepercayaan
dalam kepemimpinan. Sebenarnya dalam Islam, amanah merupakan dasar utama dalam
pengelolaan kekuasaan. Wallahualam.
