MBG tetap Jalan walau Ramadan, Proyek yang Dipaksakan?


Penulis: Ilmi Mumtahanah

(Pemerhati Sosial)


Bulan puasa tentu saja membawa perubahan pola makan dan penyesuaian aktivitas sehari-hari bagi kaum muslim. Anehnya, di bulan Ramadan 2026 ini, pemerintah Indonesia malah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap dilaksanakan seperti biasanya, meskipun masyarakat sedang berpuasa.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program MBG akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan beberapa penyesuaian dalam cara distribusi. Menurutnya, cara pembagian makanan akan disesuaikan dengan sifat penerima manfaat. Pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa MBG akan tetap dilaksanakan pada Ramadan 2026. Pemerintah akan mengatur rencana baru agar program itu tetap mendukung komunitas yang melaksanakan ibadah puasa.

Pernyataan itu mengindikasikan satu hal yang pasti: program MBG akan terus berlangsung, terlepas dari kondisi sosial yang ada. Distribusi dapat berubah, tetapi proyek tetap harus berjalan. Di titik ini, berbagai kritik dari para ahli muncul, menganggap bahwa kebijakan itu lebih fokus pada keberlanjutan program ketimbang pada efektivitas pemenuhan gizi masyarakat.

Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, memperingatkan bahwa program pemberian makanan kering selama Ramadan bisa jadi tidak memenuhi kebutuhan gizi dengan baik. Dalam keadaan berpuasa, tubuh memerlukan asupan yang sesuai dan seimbang saat sahur dan berbuka. Apabila distribusi makanan hanya berupa paket kering yang kualitas gizinya tidak terukur, maka tujuan awal program ini yaitu pemenuhan gizi dapat menjadi tidak tercapai.

Kritik yang sama diungkapkan oleh pakar gizi, Tan Shot Yen. Ia berpendapat bahwa selama Ramadan, pengaturan pemberian makanan bergizi sebaiknya diserahkan kepada setiap keluarga. Keluarga lebih memahami kebutuhan anak dan keadaan rumah tangganya dibandingkan dengan program distribusi massal yang uniform. Menurutnya, mempertahankan program MBG selama Ramadan malah berpotensi mengabaikan kondisi sosial masyarakat.

Sayangnya, beragam pendapat para ahli tersebut cenderung tidak diutamakan dalam proses pengambilan kebijakan. Pemerintah terlihat lebih mengutamakan kelangsungan operasional dapur program MBG, yang disebut sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan kata lain, yang utama adalah dapur tetap beroperasi, anggaran tetap terpakai, dan proyek tetap dilaksanakan. Benarkah demikian?

Logika Proyek dalam Kebijakan Publik

Fenomena ini tak terlepas dari paradigma kebijakan yang muncul dalam sistem perekonomian kapitalis. Dalam sistem ini, program sosial sering kali dipandang bukan hanya sebagai layanan kepada masyarakat, tetapi juga sebagai proyek ekonomi yang melibatkan beragam kepentingan bisnis.

Program MBG, contohnya, memerlukan rantai pasokan pangan yang luas, yang mencakup pengadaan bahan makanan, pengelolaan dapur, distribusi logistik, serta pengawasan operasional. Seluruh rangkaian tersebut memberikan kesempatan bagi partisipasi berbagai pihak, termasuk pelaku bisnis dan penyedia layanan. Akibatnya, program yang seharusnya fokus pada pelayanan masyarakat dapat bertransformasi menjadi proyek yang memiliki nilai ekonomi dan politik yang signifikan.

Dalam kondisi seperti ini, kelangsungan program sering kali menjadi fokus utama. Program tidak boleh terhenti, karena di dalamnya ada berbagai kepentingan yang saling berhubungan. Dengan demikian, saat Ramadan tiba dan pola makan masyarakat berubah, pilihan yang diambil bukanlah untuk menghentikan atau mengevaluasi program secara total, melainkan hanya menyesuaikan skema distribusi agar proyek dapat terus berlangsung.

Logika ini kemudian menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah kebijakan itu benar-benar dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, atau justru untuk menjamin proyek tetap berjalan?

Apabila kebijakan publik lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan politik, maka risiko yang timbul adalah diabaikannya kesejahteraan rakyat. Program yang seharusnya menjadi jawaban sosial bisa bertransformasi menjadi alat pemolesan citra politik atau bahkan sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Jaminan Pangan dalam Lensa Islam

Berbeda dari paradigma sekuler-kapitalis, perspektif Islam menyebutkan bahwa penyediaan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk makanan yang bergizi, merupakan kewajiban pemerintah. Namun, cara pemenuhannya tidak langsung dibebankan kepada negara dalam setiap kondisi.

Syariat Islam mengatur sistem jaminan kebutuhan hidup secara bertahap dan berjenjang. Utama, tanggung jawab pertama terletak pada pemimpin keluarga sebagai penyedia kebutuhan. Ayah atau wali bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggota keluarganya memperoleh makanan yang mencukupi dan berkualitas.

Jika kepala keluarga tidak sanggup memenuhi kebutuhan itu, tanggung jawab selanjutnya berpindah kepada sanak keluarga yang mampu. Dalam komunitas Islam, solidaritas antar anggota keluarga luas merupakan salah satu cara utama untuk mempertahankan kesejahteraan keluarga.

Jika saudara juga tidak sanggup, maka lingkungan sekitar, termasuk tetangga yang memiliki sumber daya finansial, dianjurkan untuk memberikan bantuan. Prinsip solidaritas sosial ini membangun jaringan perlindungan yang kokoh di tingkat komunitas.

Saat seluruh mekanisme tersebut tidak sanggup menyelesaikan permasalahan, negara muncul sebagai penanggung jawab terakhir. Negara wajib memastikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat melalui institusi keuangan publik yang disebut Baitul Mal.

Sistem ini menegaskan bahwa Islam melihat pemenuhan kebutuhan hidup sebagai tanggung jawab kolektif yang teroganisasi, bukan sekadar inisiatif pemerintah. Negara memiliki peran yang signifikan, tetapi perannya adalah sebagai pelindung umat dan penjamin tiap pencari nafkah memiliki pekerjaan, bukan sebagai pelaksana proyek yang menciptakan kesempatan untuk komersialisasi layanan sosial.

Pun, dalam perspektif politik Islam, pemimpin negara dianggap sebagai ra’in, yaitu pengelola dan pelindung kepentingan rakyat. Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai akuntabilitas terhadap rakyat yang dipimpinnya.

Prinsip ini mengharuskan negara untuk mengelola keuangan publik dengan penuh tanggung jawab. Dana yang ada di Baitul Mal harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan prioritas yang tegas, bukan hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi atau ketenaran politik.

Menjamin kebutuhan pangan untuk masyarakat, contohnya, harus dilakukan sebagai bentuk pelayanan langsung yang tulus. Program itu tidak boleh bertransformasi menjadi komoditas komersial, sasaran proyek, atau alat kepentingan politik praktis.

Saat kebijakan sosial bertransformasi menjadi proyek yang dipenuhi kepentingan, yang lenyap bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi juga nilai kepercayaan dalam kepemimpinan. Sebenarnya dalam Islam, amanah merupakan dasar utama dalam pengelolaan kekuasaan. Wallahualam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak