Pentingnya Cerdas Literasi Fiqih Muamalah




Oleh : Dewi Ummu Azkia

Belakangan ini dunia perekonomian Syariah dicoreng atas ulah orang orang yang tidak bertanggung  jawab dan hanya mementingkan keuntungan materi. 

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor DSI (Dana Syariah Indonesia) yang diduga melakukan tindak penipuan terhadap nasabahnya. (Jumat, 26/01/26) 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi penipuan itu dilakukan oleh PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Kerugian mencapai 2,4 triliun rupiah. 

PT DSI yang didirikan sejak 2018 ini mempromosikan ke masyarakat dengan iming-iming investasi berbasis syariah tanpa riba  dan sudah diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) . Dana yang diinvestasikan akan digunakan untuk bisnis properti dengan bagi hasil 18 persen per tahun untuk nasabah. Hal inilah yang membuat sebagian kaum muslimin yang sudah mulai sadar akan haramnya riba berbondong-bondong ikut berinvestasi di DSI. 

Ditambah lagi dengan bergabungnya publik figur sepasang "artis hijrah" Menjadi GA (Grand Ambassador) pada perusahaan ini, sehingga semakin mendongkrak kepercayaan umat untuk berinvestasi di DSI. 
Sebagaimana data dari PPATK disebutkan : setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar. Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

Total korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT DSI selama periode 2018 - 2025 kurang lebih mencapai 15 ribu orang. Para korban ini adalah para Lender ( pemberi pinjaman) yakni masyarakat pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya oleh pihak DSI

Sebenarnya OJK sudah mengindikasi adanya fraud atau kecurangan dalam seluruh kegiatan perusahaan pinjol PT DSI sejak Oktober 2025 dan langsung melaporkan ke Bareskrim.


Tidak Cukup Hanya  Melihat Aman nya Saja


Kesadaran umat saat ini akan mengerikannya dosa riba semakin masif , sehingga kondisi ini dimanfaat bagi pelaku bisnis  menjadi peluang menambah cuan, alih alih umat semakin di cerdaskan dengan fiqih muamalah yang benar benar syar'i, akan tetapi justru di jerumuskan dengan pemikiran pragmatis tentang syariah, kata syariah  sekedar ditempelkan disetiap bisnisnya untuk menjaring umat sebanyak-banyaknya, dan dimanfaatkan kebodohannya. 

Oleh karena itu sebagai seorang muslim kesadaran bahwa semua aktivitas kita akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allaah, maka dari itu mencari ilmu tentang aktivitas tersebut menjadi sebuah kewajiban, terlebih dalam ber muamalah untuk menghasilkan harta, yang akan kita pertanggungjawabankan dihadapan Nya dua kali : darimana harta itu kita dapatkan dan dibelanjakan kemana harta itu , oleh karena nya pengetahuan tentang fiqih muamalah sudah menjadi sangat urgen untuk terus kita tingkatkan seiring dengan semakin beragamnya model bisnis yang berkembang saat ini, kita wajib memperhatikan beberapa hal jika kita akan ber investasi yakni : akadnya dan juga obyek akadnya, keduanya harus sesuai dengan ketentuan syariah yang benar. 

Dalam kitab Nidzam Iqtishodi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) karya Syeh Taqiyuddin an Nabhani pada Bab Ahkamu Syirkah (Hukum hukum Syirkah) disampaikan bahwa : "Syirkah adalah akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat melakukan kerja yang bersifat finansial dengan maksud mendapatkan keuntungan. Akad syirkah mengharuskan adanya Ijab dan Qobul sekaligus, Sekadar bersepakat memberikan modal untuk kerjasama masih belum dikatakan telah terjadi Akad".

Dari sekelumit apa yang beliau sampaikan ini kita bisa mengevaluasi apakah investasi ala DSI sudah sesuai syariah atau tidak, juga kita bisa memperhatikan bisnis bisnis lain yang ada lebel syari'ah apa benar-benar sesuai syariah atau tidak dari sisi akadnya dan obyek akad nya. Dari sisi akad nya saja sudah bisa kita deteksi bahwa investasi yang ditawarkan DSI tidak sesuai dengan ketentuan syariat yang benar. 

Fenomena penipuan berkedok syari'ah ini bukan kali pertama, sebelumnya sudah berulang terjadi dan korban nya sudah cukup banyak, barangkali kasus DSI ini tergolong kasus besar yang dinilai resmi karena sudah dalam pengawasan OJK. 

Saatnya umat wajib terus mengkaji Islam secara Kaffah yang mengatur seluruh aspek kehidupan, karena hanya dengan penerapan Islam secara Kaffah akan mampu menenangkan dan menyejahterakan, sistem Ekonomi Islam tidak akan bisa diterapkan secara paripurna tanpa diterapkan nya Sistem Politik Islam, Seluruh sistem kehidupan saling berkelindan tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa pula diambil sepotong sepotong. 

Wallahu 'alam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak