Anak Yatim Piatu Korban Bencana: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh Pastri Sokma Sari



Banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra, meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak yang mendadak menjadi yatim piatu, yang kehilangan orang tua bahkan saudara dalam sekejap seperti dilansir oleh (www.bbc.com, 07/01/2026). Hal ini juga menimpa Gio dan Natasya yang kini akhirnya diasuh keluarga terdekatnya, namun masih menghadapi trauma, kerinduan, dan ketidakpastian masa depan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan anak-anak korban bencana membutuhkan rasa aman, perlindungan khusus, pemenuhan gizi, kesehatan, serta jaminan pendidikan, mengingat kerentanan mereka di pengungsian. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh berjanji memberikan perlindungan dan jaminan sosial, termasuk pendidikan hingga mandiri dan program pemulihan trauma, meski pendataan anak yatim piatu korban bencana masih berjalan lambat karena fokus penanganan darurat.

Dilansir pula oleh (sumbar.antaranews.com, 08/01/2026) bahwa Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah mengusulkan agar pemerintah menyiapkan tempat khusus yang aman, kondusif, dan ramah anak bagi yatim piatu korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mengingat banyaknya anak yang kehilangan orang tua. Ketua LPAI Kak Seto menyatakan, sambil menunggu kesiapan fasilitas khusus dari pemerintah, kerja sama dengan panti dapat menjadi solusi sementara, serta pendampingan psikologis dapat melibatkan mahasiswa perguruan tinggi untuk mempercepat pemulihan trauma. Menurutnya, proses pemulihan mental anak berbeda-beda tergantung kondisi dan intervensi, sehingga upaya yang optimal perlu dilakukan untuk meminimalkan dampak trauma pascabencana.

Dua berita di atas menunjukkan bahwa negara masih belum memiliki komitmen terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Bahkan, negara terkesan cuci tangan struktural atas tanggung jawab konstitusionalnya sendiri. Peran negara cenderung berhenti pada tahap tanggap darurat seperti evakuasi, bantuan logistik, dan trauma healing sementara, tanpa skema jangka panjang yang jelas terkait pengasuhan, pendidikan, perlindungan, dan keberlanjutan hidup anak-anak setelah sorotan publik mereda. Kerangka hukum yang ada pun lebih bersifat normatif dan belum menjelma menjadi kewajiban operasional negara dalam menjalankan riayah secara nyata.

Ketiadaan pengurusan berkelanjutan tersebut mencerminkan persoalan struktural yang berakar pada paradigma kapitalisme. Dalam sistem ini, negara berfungsi terutama sebagai pengelola administratif yang tunduk pada logika efisiensi dan kepentingan ekonomi, bukan sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Anak-anak korban bencana diposisikan sebagai beban anggaran, bukan amanah kepemimpinan yang wajib diurus, sehingga kebijakan yang lahir bersifat parsial, reaktif, dan tambal sulam.

Lebih jauh, cara pandang kapitalistis bahkan menjadikan bencana sebagai peluang ekonomi, bukan tragedi kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab negara secara menyeluruh. Negara memandang bencana secara kapitalistis, yaitu sudut pandang keuntungan, misalnya rencana menyerahkan lumpur bencana pada swasta. Negara hadir saat evakuasi dan bantuan darurat disorot media, namun kemudian absen dalam memastikan masa depan anak-anak yatim piatu penyintas bencana. Akibatnya, mereka bergantung pada panti asuhan, relawan, dan solidaritas publik, yang menegaskan kegagalan struktural negara dalam menjalankan fungsi riayah terhadap rakyatnya.

Islam menegaskan negara sebagai raa‘in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas seluruh urusan rakyatnya, termasuk dalam kondisi luar biasa seperti bencana. Prinsip ini bersumber dari sabda Rasulullah saw. bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya, sehingga dalam sistem Islam, riayah terhadap anak yatim piatu bukan kebijakan darurat, melainkan kewajiban syari yang melekat secara permanen. Karena itu, ketika bencana melahirkan anak-anak yatim piatu baru, negara cukup melanjutkan tanggung jawab pengurusan yang sejak awal memang menjadi tugasnya.

Dalam pelaksanaannya, negara memprioritaskan pengasuhan anak yatim piatu oleh keluarga atau kerabat melalui mekanisme hadanah dan perwalian agar anak tetap tumbuh dalam lingkungan penuh kasih sayang. Namun, negara tidak berhenti pada penetapan wali, melainkan wajib memastikan keluarga pengasuh benar-benar mampu memenuhi kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan psikologis anak. Jika kemampuan keluarga terbatas, negara berkewajiban memberikan dukungan penuh agar pengasuhan tetap layak, sejalan dengan larangan syariat untuk mengabaikan dan menyia-nyiakan anak yatim.

Bagi anak yatim piatu yang tidak memiliki keluarga atau kerabat, negara akan menanggung pengasuhan secara langsung dengan menyediakan tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis berkelanjutan. Seluruh pembiayaan riayah ini ditanggung oleh baitulmal sesuai ketentuan syariat, sehingga tidak bergantung pada donasi atau belas kasihan publik. Dengan demikian, Islam menempatkan anak yatim piatu sebagai amanah negara yang wajib dijaga dan dijamin masa depannya, bukan sekadar objek simpati sesaat.

Bencana menyingkap kegagalan negara dalam melindungi anak-anak yatim piatu penyintas musibah, terlihat dari pengurusan mereka yang justru bergantung pada panti, relawan, dan donasi publik, bukan tanggung jawab negara yang mengikat. Persoalannya bukan sekadar pelanggaran konstitusi, melainkan kegagalan sistemis karena negara sejak awal hanya berhenti pada janji normatif tanpa mekanisme riayah yang tegas, sehingga anak yatim piatu diperlakukan sebagai statistik, bukan amanah. Islam menawarkan paradigma negara berbasis riayah yang menjamin pengurusan anak yatim sebagai kewajiban struktural, bukan belas kasihan, dan tanpa menyentuh akar masalah ini, pengabaian negara akan terus berulang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak