Riza Maries Rachmawati
Efisiensi Anggaran yang Serampangan
Pemerintah saat ini merombak secara besar-besaran Pengelolaan Anggaran dengan alasan efisiensi dan demi memuluskan program-program populis yang diunggulkan oleh Presiden Prabowo. Salah satu program prioritas yang dimaksud adalah program makan bergizi gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) membenarkan program MBG akan mendapat tambahan Rp 100 triliun dari pemangkasan anggaran Kementerian atau Lembaga. Untuk itu pada awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (tirto.id, 3-01-2025)
Menurut Inpres Nomor 1/2025 tersebut, terdapat 16 pos pengeluaran yang dipangkas dengan total mencapai Rp 306,6 triliun. Efisiensi ini terdiri atas Rp 256,1 triliun belanja kementerian/ lembaga dan Rp 50,50 triliun untuk transfer ke daerah (DAK). Selain ke-16 Kementerian atau lembaga tersebut yang juga terkena imbas pemotongan anggaran adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kemeterian Kesehatan (Kemenkes), serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menekankan upaya penghematan itu murni untuk mendukung program prioritas pemerintah. (news.detik.com, 12-02-2025)
Pemangkasan anggaran yang dilakukan secara serampangan ini tentunya akan berimbas pada lemahnya fungsi dan kekuatan negara, bahkan semakin memperburuk kualitas pelayanan negara kepada rakyat. Efisiensi anggaran dengan melakukan pemangkasan dimana-mana tanpa pertimbangan matang akan mengakibatkan keterbatasan sumber daya yang akan berpengaruh terhadap kinerja para ASN. Apalagi jika sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan ikut terkena imbas dari penghematan anggaran ini. Maka kebijakan tersebut tentunya akan menimbulkan masalah yang baru. Padahal kedua sektor ini merupakan sektor investasi sumber daya manusia terbesar ke depan.
Politik Anggaran yang Rusak Buah Penerapan Sistem Kapitalisme
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam seharusnya mampu menjadi negara yang memiliki pemasukan anggaran yang memadai untuk membiaya kebutuhan negara. Hanya saja dikarenakan penerapan sistem ekonomi Kapitalisme, politik anggarannya menjadi rusak. Dalam sistem kapitalisme pajak dan utang menjadi sumber pendapatan utama bagi negara. Rakyat harus membayar beberapa jenis pajak untuk memperoleh jaminan hidup dari negara. Negara tidak lagi hadir sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan jaminan kesejahteraan rakyat. Namun negara hanya hadir sebagai regulator yang lebih memihak pada pemilik modal.
Disisi lain sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negara ini memberikan jaminan kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan mengembangkan seluas-luasnya bagi para korporat atau pemilik modal yang besar. Akibatnya sumber daya alam yang seharusnya bisa berpotensi untuk menjadi pemasukan negara harus dikelola dengan bebas oleh swasta atau pemilik modal. Oleh karena itu, selama sistem ekonomi yang diterapkan masih kapitalisme maka kebijakan efisiensi anggaran hanya pantas dikatakan sebagai kebijakan populis otoriter.
Negara Islam sebagai Pelayan Umat
Berbeda dengan negara Kapitalisme yang hanya menjadi regulator kebijakan untuk pemilik modal, negara Islam hadir sebagai pelayan rakyat. Negara yang yang dipimpin dengan sistem Islam yakni negara Khilafah bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan seluruh rakyatnya. Hal tersebut adalah kewajiban yang diberikan oleh syariat kepada negara. Rasulullah saw bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari)
Negara Khilafah akan mampu mengurus rakyat dan menjamin kesejahteraanya karena hal itu sudah menjadi tanggungjawabnya.
Sebagai negara yang menerapkan sistem Islam, dalam menjalankan perannya Khilafah hanya akan melaksanakan kehidupan bernegaranya sesuai dengan ketetapan Allah SWT. Sistem poliitik Islam dan sistem ekonomi Islam yang kokoh menjadikan negara mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Salah satu pilar politik Islam adalah kedaulatan ada di tangan syara. Konsep sistem politik ini membuat negara tidak akan menerapkan hukum selain hukum Allah dan tidak akan mengatur atau membuat kebijakan untuk rakyat kecuali dengan hukum Allah. Seorang muslim baik penguasa atau rakyat mereka dituntut untuk mengendalikan semua aktivitasnya sejalan dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian. Maka apabila kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya ...” (QS. An-Nisa : 59).
Sementara salah satu prinsip sistem ekonomi Islam adalah harta atau kepemilikan pada hakikatnya merupakan milik Allah SWT sebagaimana firmannya: “Dan berikanlah kepada mereka harta dari Allah yang telah diberikan kepada kalian.” (QS. An-Nur : 33).
Seperti sumber daya alam dalam sistem ekonomi Islam, harta tersebut termasuk harta kepemilikan umum. Pengelolaannya diserahkan kepada negara secara mutlak dan hasilnya diberikan kepada rakyat baik secara langsung dalam bentuk subsidi maupun secara tidak langsung dalam bentuk jaminan gratis layanan umum.
Penerapan sistem ini akan menjadikan negara Khilafah memiliki kekuatan dan kemandirian dalam membiayai semua kebutuhan rakyat. Dalam Islam pengelolaan anggaran didasarkan pada aturan syariat Islam, baik dari pendapatan maupun pengeluaran. Islam menetapkan pendapatan negara dengan konsep Baitul Maal. Baitul Maal memeliki tiga pos pendapatan yaitu pos kepemilikan negara (harta fai’, kharaj, jizyah, usuyur, ghanimah, dan sejenisnya). Pos kepemilikan umum (hasil pengelolaan sumber daya alam) dan pos zakat.
Dari masing-masing pos pendapatan memiliki pengeluarannya masing-masing. Semisal dari pos kepemilikan umum, negara Khilafah bisa mengalokasikan anggaran untuk membiayai pendidikan gratis, kesehatan gratis, bahkan membiayai makan gratis. Dari pos kepemilikan negara, negara bisa mengalokasikan anggaran untuk membiayai riset, menjaga kemanan negara, membiayai militer, menggaji aparatur negara, dan sejenisnya. Adapun pos zakat hanya diberikan untuk delapan asnaf yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.
Jika kondisi baitul maal mengalami kekosongan dana, sedangkan ada kebutuhan yang sifatnya mendesak, maka negara bisa mencari pinjaman tanpa riba atau memungut pajak dari rakyat. Pemungutan pajak dari rakyat hanya bersifat sementara, jika kas baitulmal tidak lagi kosong sekitika pajak pun akan dihentikan. Pajak tidak diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat seperti pada sistem Kapitalisme. Pajak hanya diberlakukan bagi laki-laki muslim yang kaya, sehingga rakyat tidak akan terbebani.
Melalui sumber-sumber penerimaan dan pengaturan pengeluaran tersebut, negara mampu menjalankan fungsinya sebagai raa’in atau pelayan rakyat. Demikianlah sistem Islam dalam mengatur negara agar negara bisa mengurus rakyat dengan benar
Wallahu’alam bishshawab
Tags
Opini
