Anjloknya Harga Sawit Rakyat Semakin Terhimpit





Oleh Shofiatun


Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 April 2022 memicu persoalan baru. Petani mengeluhkan anjloknya harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawi, bahkan hingga 60%.

Dibeberapa daerah banyak petani sawit yang tidak bisa menjual sawit mentah karena para pengepul tidak lagi membeli sawitnya 

Salah seorang petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jali mengatakan, karena hasil panen mereka tidak ada yang membeli akhirnya buah sawit dijadikan sebagai pakan ayam. Namun tentu tidak semua hasil 
panen habis menjadi pakan ayam, masih banyak yang tersisa untuk dijual.
Yang sisa banyak ini karena tidak ada pembelinya akhirnya menjadi busuk. Karena terlalu lama dibiarkan saja. Kami sebagai petani sawit berharap harga TBS bisa kembali normal. Seperti sebelumnya kami menjual TBS ke pengepul 
mencapai Rp 3 ribu per kilogram,” ujarnya ( Matakalteng  16/5/2022  )

Kenapa  Nasib Sawit Jadi Merana ?

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung mengatakan,  Dengan adanya pelarangan ekspor CPO sangat berpengaruh pada merosotnya harga TBS
"Sebelum diumumkannya larangan ekspor oleh bapak presiden, harga sawit rata-rata Rp 3.900 per kilogram lebih. Setelah diumumkan, dua hari berturut-turut harga jatuh sampai Rp 800 per kilogram," ujar Gulat (Kompas 29/5 /2022 ) 

Ketua umum Serikat Petani Indonesia (SPI)  Henry Saragih berpendapat  kebijakan pelarangan sementara perlu diikuti kebijakan turunan agar bisa menjamin harga TBS petani agar tetap layak.Dia melihat seharusnya perkebunan sawit mestinya di urus rakyat dan di dukung pemerintah .

Sementara itu, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengungkapkan lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mayoritas di kuasai oleh swasta dan ini yang membuat posisi petani lemah dalam menentukan harga

Saat ini, 60 persen dari total 14,9 juta hektare lahan sawit atau sekitar 9 juta hektare dikuasai swasta. Sementara, hanya 5 juta hektare yang dimiliki dimiliki oleh 2,74 Kepala Keluarga (KK) petani 

"Bukan hanya menguasai lahan, para pengusaha juga menguasai pabrik-pabrik CPO hingga produk-produk turunannya. Artinya hulu dan hilir sawit dikuasai oleh para pengusaha, yang hanya beberapa grup saja," papar Uli melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022 Jakarta CCN )

Hilangnya peran negara dalam  memenuhi hajat hidup masyarakat dan dominasi  liberal  yang diusung oleh Kapitalisme membuka celah  pada pihak swasta untuk menguasai  hak publik   dengan adanya  Omnibus Low /Undang- Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah, laksana karpet merah  bagi  para pemilik modal untuk mengekploitasi Sumber Daya Alam (SDA )  di negri ini  dengan dalih investasi 

Sumber Daya Alam ( SDA) yang begitu melimpah ruah di negri ini,  diserahkan pada swasta ,individu bahkan Asing dan Aseng  

Hutan yang merupakan salah satu dari kekayaan Alam telah dieksploitasi oleh para Oligarki  dijadikannya lahan sawit    yang di kuasai PT raksasa milik swasta negara dan masyarakat hanya memiliki sebagian kecil saja dan itupun tidak semua  masyarakat memiliki kebun sawit 

Mereka para pengusaha tidak hanya menguasai lahan sawit saja namun pabrik dan harga buah sawit serta harga kebutuhan pokok lainnya  mereka yang mengendalikannya tanpa ada kontrol dari negara nah inilah salah satu faktor yang menjadikan nasib sawit merana dan rakyatpun makin terhimpit dengan beban kebutuhan pokok yang semakin melejit .

Islam Mampu menjadi Solusi bagi Petani

Berbicara masalah perkebunan sawit , kalau kita lihat bahwa yang di jadikan lahan sawit itu awal mulanya adalah hutan yang sebetulnya sangat mempunyai pengaruh penting pada Alam bisa menyumbang oksigen dunia , mencegah banjir , menjadi habitatnya hewan - hewan yang merupakan makhluk Allah yang wajib dilindungi namun karena keserakahan para pengusaha kapitalis hutan pun di jarah di jadikan perkebunan sawit  perumahan dan lain sebagainya .Jadi pada dasarnya perkebunan sawit terbesar di negri ini   
Adalah hutan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan .Sementara menurut pandangan islam , hutan termasuk dalam hak kepemilikan umum karena masuk dalam kategori padang rumput sebagaimana  sabda Rasulullah saw

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Dalam islam negara adalah sebagai penyedia segala kebutuhan umat negara akan mengelola kepemilikan rakyat demi kemaslahatan umat . SDA akan dikelola untuk kebutuhan umat seperti
Pendidikan ,kesehatan dan kebutuhan pokok lainnya .Karena hutan merupakan kepemilikan umum maka negara tidak akan membiarkan siapapun untuk mengalih fungsikan hutan menjadi lahan pertanian atau apapun jenisnya 

Negara pun  peduli pada sektor pertanian  para petani akan disediakan kebutuhan yang di perlukan seperti pupuk dan sarana lainnya semua  akan mudah didapatkan  dengan harga  murah tidak seperti pada sistem kapitalis harga pupuk  saat ini mahal  dan susah untuk mendapatkan barangnya  

Negara akan menjadikan hasil pertanian sebagai  sumber kebutuhan rakyat   
Negara akan membeli hasil pertanian dari masyarakat sehingga tidak ada hasil panen yang dibuang karena petani  merasa rugi 

Namun ini hanya bisa terealisasi pada sistem yang benar benar meriayah rakyat , dimana pemimpinnya menjadi pelindung umat , menjadi tameng masyarakat  dan    menerapkan hukum islam secara kaffah sistem islam ( Khilafah ) 

_Wallahu'alam bishowab_


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak