Oleh : Puspita
Data pemantauan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan selama periode 2020–2025. Pada tahun 2020 tercatat 91 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, dan 194 kasus pada 2022. Lonjakan berlanjut menjadi 285 kasus di tahun 2023, kemudian meningkat tajam hingga 573 kasus pada 2024, dan kembali naik menjadi 614 kasus pada 2025. Data ini membuktikan bahwa kekerasan di sekolah bukan lagi kenakalan remaja biasa, melainkan fenomena sistemik yang terus memburuk dari tahun ke tahun dan mengancam nyawa generasi.
Peningkatan kasus yang konsisten ini menunjukkan bahwa sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini telah gagal mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian mulia. Pendidikan hari ini lebih berorientasi pada nilai akademik dan capaian materi, namun miskin pembinaan akhlak dan empati. Akibatnya, lahir generasi yang individualistis, tidak peduli, dan mudah melakukan kekerasan.
Di sisi lain, negara terkesan abai dan tidak serius dalam menangani kasus bullying. Penanganan yang ada bersifat reaktif dan parsial, sekadar memberi sanksi administratif tanpa menyentuh akar masalah. Tidak ada sistem pencegahan yang kuat, tidak ada kurikulum yang membangun kesadaran, dan tidak ada jaminan keamanan yang menyeluruh. Ketika negara hanya menjadi regulator, bukan penjamin utama pendidikan, maka kasus seperti di Pemalang akan terus berulang, karena tidak ada penjagaan yang sistemik dari negara.
Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif untuk mewujudkan generasi berkualitas melalui penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Dalam sistem ini, tujuan pendidikan bukan sekadar mencerdaskan otak, tetapi membentuk syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) yang terdiri dari pola pikir dan pola sikap sesuai Islam. Negara dalam Islam bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan pendidikan, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan yang aman dan gratis, penyediaan guru-guru yang kompeten dan bertakwa, serta penyusunan kurikulum yang mampu melahirkan generasi beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
Selain itu, Islam membangun tiga kontrol yang bersinergi: pertama, kontrol keluarga yang mendidik anak dengan kasih sayang dan ketakwaan; kedua, kontrol masyarakat dengan budaya amar ma'ruf nahi munkar, saling peduli dan tidak membiarkan kemaksiatan; dan ketiga, kontrol negara yang menerapkan aturan tegas dan memberikan sanksi yang menjerakan bagi pelaku perundungan, sebagai bentuk perlindungan bagi rakyat. Dengan inilah bullying dapat dicegah hingga ke akarnya.