Memaknai Fardu Kifayah Dalam Menegakan Kepemimpinan Islam.

By : Ummu Aqsha. 

Khilafah Islamiyah secara resmi dihapuskan pada 3 Maret 1924, 99 tahun silam. Hilangnya sistem khilafah berarti hilangnya sebuah sistem peradaban Islam yang menyatukan dunia Islam di bawah satu kepemimpinan berlandaskan syariat Islam.

Beberapa tahun belakangan, Khilafah menjadi buah bibir di berbagai kalangan, baik yang mendukung maupun yang menolak. Seruan penolakan Khilafah semakin santer pula terdengar dengan berbagai alasan.
Wakil presiden dengan berani menyatakan bahwa Khilafah tertolak di Indonesia, bukan karena islami-tidak islami, tapi menyalahi kesepakatan nasional. Karena kesepakatan itu bagi umat Islam harus dihormati (detik.com).

Ulama Terdahulu Sepakat Wajibnya Khilafah. 

Padahal telah sangat jelas, para ulama terdahulu pun sepakat tentang wajibnya Khilafah, karenanya Khilafah sesungguhnya bukan istilah asing dalam khazanah keilmuan Islam.

Di tengah berbagai persoalan yang melanda dunia Islam, pembahasan mengenai kepemimpinan Islam masih menjadi isu yang sering diperdebatkan. Sebagian umat menganggapnya sebagai urusan kelompok tertentu, bukan tanggung jawab bersama.

Cara pandang seperti ini menunjukkan bahwa makna fardhu kifayah belum dipahami secara utuh. Menurut Imam Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Baḥr al-Muḥīṭ fī Uṣūl al-Fiqh, fardhu kifayah tetap merupakan kewajiban yang mengikat seluruh mukallaf hingga ada pihak yang benar-benar menunaikannya. 

Apabila tidak seorang pun melaksanakannya, maka seluruh pihak yang memiliki kemampuan turut menanggung dosa karena meninggalkan kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, fardhu kifayah tidak dapat dipahami sebagai alasan untuk bersikap pasif atau menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada kelompok tertentu.

selama kewajiban itu belum terlaksana, setiap muslim tetap dituntut untuk berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya agar kewajiban tersebut dapat terwujud.
Menunaikan fardhu kifayah untuk menegakkan kepemimpinan Islam membutuhkan strategi yang efektif agar kewajiban tersebut dapat terwujud secara sempurna. Karena itu, setiap muslim dituntut mengambil peran sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Mereka yang telah memiliki kemampuan wajib terlibat secara langsung dalam upaya penegakannya. Adapun mereka yang belum memiliki kemampuan, kewajibannya adalah menempuh berbagai ikhtiar agar menjadi mampu, seperti memperdalam pemahaman Islam, mengikuti pembinaan, menyiapkan sumber daya, serta mendukung aktivitas dakwah yang mengarah pada terwujudnya kewajiban tersebut. 

Dalil-dalil Syariat tentang Wajibnya Khilafah

Karena merupakan istilah Islam, maka Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana salat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah, adalah wajib menurut syariat Islam Pasalnya, tanpa Khilafah sebagian besar syariat Islam akan terabaikan

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, mā lā yatimmu al-wājibu illā bihī fa huwa wājib (sesuatu yang menjadi penyempurna terlaksananya suatu kewajiban, maka ia juga menjadi wajib). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berpangku tangan, sebab setiap orang memiliki kontribusi yang harus ditunaikan sesuai kapasitasnya.

Seh qiyuddin an-Nabhani dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir menjelaskan strategi dakwah perubahan yang bertujuan mewujudkan penerapan Islam secara kaffah. Dalam konteks tersebut, strategi dakwah dapat dipahami bertumpu pada dua pilar yang saling melengkapi.

Pilar pertama adalah muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi, menasihati, dan mengingatkan para penguasa agar menjalankan amanah pemerintahan berdasarkan hukum Allah. Hal ini penting karena kewenangan menerapkan syariat dalam kehidupan bernegara berada di tangan penguasa.
Oleh sebab itu, dakwah tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga kepada para pemegang kekuasaan sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar.

Pilar kedua adalah menyiapkan umat agar siap menyambut dan memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Upaya ini dilakukan dengan membangun keridaan umat untuk diatur oleh hukum Allah, membekali mereka dengan pemahaman politik Islam yang benar, serta menumbuhkan keberanian untuk menuntut perubahan ke arah penerapan syariat secara kaffah. 

Mendirikan Khilafah, Fardu Kifayah

Sesungguhnya tidak ada ikhtilaf para ulama mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah. As-Syathibi mendefinisikannya sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang, namun jika telah dilakukan sebagian, maka fardu tersebut gugur dari yang lain.
Namun, as-Syathibi juga menegaskan, dari statusnya sebagai hukum yang terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus diberlakukan secara umum kepada semua mukalaf, supaya bisa tetap tegak. (Al-Muwafaqat fi Ushul as-Syari’ah).

Dengan terbentuknya kesadaran politik Islam di tengah masyarakat, akan lahir opini umum yang mendukung penerapan syariat sehingga perjuangan perubahan memiliki basis dukungan yang kuat dari umat.

Dalam konteks ini, Mubalighah dan para aktivis dakwah memegang peran strategis dalam menunaikan fardhu kifayah ini. Mereka tidak hanya bertugas menyampaikan ajaran Islam, tetapi juga mencerdaskan umat dengan pemahaman politik Islam yang benar, membangun kesadaran dan keberanian umat untuk memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kaffah, serta melakukan muhasabah lil hukkam agar para penguasa menjalankan amanah kepemimpinan berdasarkan hukum Allah.

Allah telah memerintahkan kepada umat Islam untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna, dan syariat Islam tidak akan bisa diterapkan secara sempurna kecuali dalam naungan Khilafah. Karenanya, menegakkan Khilafah adalah wajib secara syar’i, bahkan Khilafah merupakan “taajul furudh” (mahkota kewajiban).

Menegakkan Khilafah dan mengangkat seorang Khalifah adalah fardu kifayah, wajib bagi seluruh kaum Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan, hingga terwujudnya Khilafah. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah SWT perintahkan kepada kita

Melalui peran tersebut, dakwah diharapkan mampu melahirkan perubahan yang berlandaskan syariat Islam dan didukung oleh kesadaran umat. 
Dan saat ini, ketika Khilafah Islamiyyah tidak ada di tengah-tengah kita, maka menjadi kewajiban kita semua untuk mewujudkannya. Sudah saatnya kita sadar bahwa perjuangan untuk tegaknya syariat dan Khilafah inilah yang menjadi agenda kita saat ini, dengan mengikuti aktivitas perjuangan dakwah Rasulullah Saw.

WAllahua'lam bi as-shawwaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak