Oleh . Rus Ummu Nahla
Penurunan angka pernikahan kini menjadi tren global. Crude marriage rate atau angka perkawinan kasar menurun di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Polandia, Meksiko, dan Inggris. Indonesia pun mengalami kecenderungan serupa, dengan jumlah pernikahan turun dari 2,01 juta pada 2018 menjadi 1,47 juta pada 2024.
Data Statistik Pemuda Indonesia 2023 mencatat 68,29 persen penduduk muda berusia hingga 30 tahun masih berstatus lajang, meningkat dari 54,11 persen pada 2014. Sementara itu, proporsi pemuda yang menikah justru turun dari 44,45 persen menjadi 30,61 persen. Fenomena ini mencerminkan pergeseran nilai di kalangan generasi muda, yang semakin menunda dan meragukan pernikahan sebelum usia 30 tahun,( CNBC Indonesia, 26/12/2025)
Salah satu faktor pemicu menguatnya persoalan ini adalah maraknya slogan “marriage is scary” di media sosial, yang semakin menanamkan stigma negatif terhadap institusi pernikahan. Narasi tersebut kerap menonjolkan ketakutan terhadap komitmen, kekhawatiran akan keseimbangan emosional dan finansial, serta potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Wacana ini diperkuat oleh beredarnya berbagai cerita kegagalan pernikahan yang dikaitkan dengan perselingkuhan, konflik berkepanjangan, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga. Di sisi lain, muncul pula anggapan bahwa pernikahan bahagia sulit diwujudkan dan hanya menjadi angan-angan semata. Akibatnya, persepsi publik terhadap pernikahan kian dipenuhi rasa cemas dan dianggap beban.Tekanan tersebut semakin menguat seiring dengan tingginya tuntutan pekerjaan dan beratnya beban ekonomi dalam membangun rumah tangga. Lonjakan biaya hidup, keterbatasan lapangan kerja, serta ketidakpastian pendapatan membuat banyak orang memilih menunda bahkan menghindari pernikahan.
Ini merupakan salah satu gambaran bahwa sistem sekularisme-kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai ukuran adalah dalang utamanya. Sehingga ketika standar material tersebut tidak terpenuhi, pernikahan mudah dipersepsikan sebagai potensi kegagalan, bukan sebagai ikatan ibadah.
Lebih jauh, logika kapitalisme turut membentuk cara pandang masyarakat bahwa hubungan di luar pernikahan dianggap lebih praktis, ringan, dan minim komitmen, sementara pernikahan justru dicitrakan sebagai sesuatu yang rumit, berat, dan penuh risiko. Cara berpikir semacam ini secara perlahan menggerus nilai kesakralan pernikahan dan melemahkan kesiapan generasi muda untuk membangun keluarga. Di sisi lain, kapitalisme juga melahirkan ketimpangan ekonomi yang semakin menekan kehidupan rumah tangga.
Dengan demikian, wajar apabila generasi muda cenderung ragu dan menunda untuk memasuki institusi pernikahan. Kondisi ini semakin diperparah ketika pernikahan dipahami melalui paradigma sekuler, yang menjadikan syariat Islam seolah tidak lagi relevan dengan kehidupan modern seperti saat ini.
Padahal, dalam perspektif Islam, pernikahan bukan sekadar hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan ikatan sakral yang bertujuan menjaga kehormatan sekaligus memastikan keberlangsungan generasi. Allah Ta’ala menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 1 ,
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan pasangannya, serta dari keduanya Dia memperkembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan...” (QS. An-Nisa: 1).
Lebih dari itu, Islam secara tegas menganjurkan para pemuda yang telah memiliki kesiapan dan kemampuan ( untuk segera menikah, sebagaimana Rasulullah Saw, bersabda“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa menjadi perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari No. 5066 dan Muslim No. 1400)
Yang dimaksud al-ba’ah adalah mampu memberi nafkah dan berjima’(melakukan hubungan suami istri). Adapun mampu memberi nafkah bukan berarti harus mapan secara materi, melainkan kesiapan bertanggung jawab dalam memenuhi nafkah dirinya, istrinya, dan anaknya.
Siapa pun akan menuntut seseorang laki-laki untuk bekerja keras dalam mencari nafkah. Apalagi Islam mengajarkan bahwasanya Allah menjamin rezeki orang yang menikah dan juga menjamin rezeki anak-anak yang dilahirkan.
Walaupun syariat Islam menganjurkan para pemuda untuk segera menikah, hal itu tidak berarti Islam mengabaikan kesiapan yang harus dipenuhi. Islam justru menempatkan negara sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memastikan terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam mempersiapkan generasi agar siap membangun rumah tangga.
Dalam sistem khilafah, negara akan menerapkan pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam. Dari sistem inilah akan lahir generasi yang matang secara akidah dan tanggung jawab, sehingga mampu memikul amanah besar sebagai suami, istri, sekaligus orang tua.
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara akan menjamin setiap laki-laki memperoleh pekerjaan yang layak sehingga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Negara juga memastikan setiap warga mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan secara gratis dan merata.
Penerapan sistem sosial dan ekonomi ini sekaligus melindungi generasi dari praktik zina dan pergaulan bebas, serta mempermudah proses pernikahan.
Di samping itu, media dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, termasuk dalam menanamkan pemahaman tentang tujuan pernikahan yang berorientasi pada meraih rida Allah. Inilah perangkat penting yang tidak boleh dipisahkan dari penerapan syariat pernikahan.
Dengan demikian, generasi muda tidak lagi diliputi keraguan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Wallahu ‘alam bisshawab
Tags
opini