2026, Mau Dibawa Kemana Negara?


 

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


Tsaqofah.my.id--Negara Indonesia tepat tanggal 2 januari 2026 mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) versi terbaru (Koranpapua.id, 2-1-2025). Salah satu yang diatur dalam KUHAP ini adalah hal-hal yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah. 


Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip IDN, KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda. Adanya definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi terhadap penerapannya, yang bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.


Sekali lagi, pemerintah meyakinkan, revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain. 


Yang mencengangkan, pasal tentang hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Bagaimana bisa demikian? Dimana letak keadilan dan kehormatan?


Kapitalisme Pangkal Persoalan


KUHP terbaru ini meski diklaim sudah meninggalkan hukum kolonial, sejatinya hanya berubah nama. Spirit yang melandasi perubahannya masih sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan. Hukum akhirnya benar-benar masih diberikan sebebas mungkin kepada kebenaran ala manusia. 


Sistem Kapitalisme yang diterapkan bangsa ini menjadi akar persoalan yang solusinya justru kian jauh. Karena faktanya hanya menempatkan keputusan dan penilaian benar salah, baik tercela pada manusia, sementara manusia tempat salah dan lupa. Allah meski menciptakan manusia lebih sempurna dibandingkan makhluk lainnya, ditambah akal tetap diberi keterbatasan. 


Semua itu agar manusia tidak menjadikan akalnya semata sebagai sandaran yang menjadikannya takabur sehingga menuhankan nafsunya dan membuang Allah Sang Pencipta sejati. 


Hukum-hukum dalam pasal berhubungan seks di luar nikah dipenjara hanya satu tahun jelas merugikan. Apalagi, perilaku keji itu hanya bisa dihukum jika orang terdekat saja yang mengadukan, sedangkan masyarakat, aparat sekalipun jika mengetahui tidak bisa bertindak apapun. 


Padahal dampak hubungan seks di luar nikah bisa beragam, mulai dari perceraian, broken home, penyakit menular, trauma psikologis hingga depresi dan bunuh diri. Apalagi jika perbuatan terlarang itu berakibat kehamilan yang tidak dikehendaki. Banyak kasus bayi dibunuh diaborsi, dibuang hingga dibunuh hanya karena malu, panik, putus asa, takut dan benci. Atau bahkan menjadi budaya yang ditoleransi oleh masyarakat saking masifnya. 


Dari sisi penjagaan kehormatan perempuan jelas saja sudah tidak ada. Padahal pihak paling rugi adalah perempuan. Nama dan tubuh mereka tak pernah sama lagi setelah melakukan seks bebas. Ditambah dengan sanksi sosial yang justru lebih keji dari perselingkuhan itu sendiri. 


Ringannya hukuman jelas tidak menjerakan. Bahkan bisa menjadi legitimasi penyimpangan seksual lainnya. Dari tahun 1993 hingga tahun 2024 tepatnya di bulan Juni, atau baru kwartal kedua tahun 2024 terdapat total 8195 kasus HIV dan 2313 kasus AIDS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini berarti ada total 8195 kasus HIV & AIDS di DIY karena data AIDS merupakan bagian dari data HIV, dan tren setiap tahunnya terus meningkat (pitamerah.org, 24-8-2024). 


Ini baru angka di satu wilayah di Indonesia, bagaimana dengan daerah metropolitan lainnya seperti Jakarta, Surabaya dan Medan? Tentu lebih mengerikan. Secara logika, bagaimana bisa pemerintah "hanya" menyusun aturannya sedemikian enteng? Apalagi jika berbicara masa depan generasi, akankah Indonesia akan sampai pada target Indonesia Emas 2045 dengan benar? Bisa jadi memang sampai ke tahun itu, tapi dengan generasi cemas. 


Islam Cara Pandang Kehidupan Sempurna


Perselingkuhan, seks di luar nikah tentu tidak terjadi begitu saja. Melainkan ada pemicu dan wadahnya. Yaitu kebebasan, tanpa aturan. Sistem Kapitalisme justru menjadikan perilaku keji ini sebagai komoditas. Berbagai rangsangan mulai dari fashion, food, fun hingga sport dijadikan industrialisasi, diopinikan semua adalah kebutuhan asasi, jika tak terpenuhi maka manusia akan mati. 


Cinta diekspresikan dengan berhubungan badan, bercampur baur hingga berdua-duaan. Dan negara lalai dalam mengatasi ini. Aturannya samasekali tak menyentuh bagian terutama yaitu tindakan pencegahan. Akidah yang kuat dipandang sebagai gangguan. Karena komoditas, maka semua diupayakan bernilai ekonomi. 


Islam jelas, menjadikan zina sebagai perbuatan terlarang. Jangankan yang terjadi di luar pernikahan, mendekatinya saja sudah terlarang. Sebagaimana firman Allah swt. yang artinya,"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra: 32).


Maka, negaralah pihak yang wajib menegakkan berbagai aturan perintah Allah di atas terlaksana, diantaranya melalui pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga anak didik memahami dengan benar kewajiban menutup aurat sempurna, membatasi pergaulan, mengenal mahram dan bukan, bermuamalah sesuai syariat dan lain sebagainya. 


Negara membatasi media sosial, akun-akun yang berisi konten yang bertentangan dengan syariat. Memiliki sistem perlindungan data yang akurat, server tercanggih dan mengoptimalkan media siar negara untuk terus mendukung terciptanya suasana keimanan rakyat ( jauwil imani). 


Negara wajib menjaga keamanan dari berbagai tindakan kriminal baik yang mengancam harta, nyawa hingga kehormatan seseorang. Bagi mereka yang terbukti melakukan perzinahan, jika belum menikah akan dicambuk sedangkan jika sudah menikah harus dirajam hingga mati. Bukan berarti Islam tak manusiawi, apalagi tidak ada pengakuan hak asasi, sebab hukum adalah milik Allah, kedudukan manusia hanyalah hamba. 


Dari Utsman bin Affan RA ia mendengar Nabi Muhammad SAW. bersabda,"Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam." (HR Ibnu Majah). 


Fungsi hukuman dalam Islam, pertama jawabir yaitu sebagai penebus dosa, kedua sebagai jawazir yaitu sebagai efek jera bagi yang menyaksikan, agar tidak melakukan perbuatan serupa. Maka, lebih adil mana hukum Allah dengan hukum manusia? Penjara yang hanya satu tahun, tak membuat jera malah menimbulkan trauma bagi korban hingga ditoleransi oleh masyarakat sebagai kriminal biasa bandingkan dengan ketika pezina harus dibunuh, tak hanya memperkecil kemungkinan pelaku melakukan kesalahan yang sama juga menjadi pelajaran bagi yang berniat jahat, Islam tidak main-main. 


Saatnya kita melek hukum, apapun jenis dan istilahnya, jika hukum itu masih lahir dari benak manusia, maka akan rentan disetir oleh berbagai kepentingan. Sedangkan hukum Allah, memberi keadilan dan hidup kelak di akhirat. Maka, syariatlah yang wajib segera kita perjuangkan penerapannya. Agar, perzinahan, solusinya tidak sekadar pasal karet banyak definisi. Wallahualam bissawab.

Goresan Pena Dakwah

ibu rumah tangga yang ingin melejitkan potensi menulis, berbagi jariyah aksara demi kemuliaan diri dan kejayaan Islam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak