Tepi Barat, Tanah yang Terus Dirampas


Oleh. Fatimah Az Zahro

Pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir bahwa seluruh wilayah Tepi Barat, termasuk Area A, B, dan C, merupakan bagian dari Israel kembali memunculkan sorotan terhadap masa depan wilayah Palestina. Pernyataan tersebut bertentangan dengan pengaturan Oslo II yang membagi Tepi Barat ke dalam tiga wilayah dengan tingkat kewenangan Palestina dan Israel yang berbeda. (Metro TV, 03/10/2026).

Dalam kerangka Oslo II, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengaturan keamanan yang melibatkan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat. Karena itu, ketika seorang pejabat Israel menyatakan bahwa seluruh wilayah tersebut merupakan bagian dari Israel, pernyataan itu bukan sekadar persoalan retorika politik. Ia menyentuh persoalan status wilayah, hak penduduk Palestina, serta masa depan penyelesaian konflik yang selama ini dibicarakan melalui jalur diplomasi. (Metro TV, 03/10/2026).

Kekhawatiran tersebut semakin besar karena di lapangan ekspansi permukiman Israel terus menjadi persoalan. Laporan The Washington Post menyebut lebih dari 1.600 serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina dan sedikitnya 76 warga Palestina tewas sejak Februari 2026. Jumlah pemukim Israel di Tepi Barat juga disebut telah mencapai lebih dari 540.000 orang. (The Washington Post, 05/10/2026).

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan Tepi Barat tidak hanya berlangsung dalam bentuk pernyataan politik. Perubahan demografis, perluasan permukiman, penguasaan lahan, serta kekerasan di lapangan turut membentuk realitas baru. Ketika wilayah Palestina semakin terfragmentasi, ruang bagi masyarakat Palestina untuk membangun kehidupan yang aman dan berdaulat juga semakin menghadapi tekanan.

Hal inilah yang kemudian membuat gagasan solusi dua negara terus menghadapi tantangan. Secara diplomatik, solusi dua negara masih menjadi salah satu kerangka yang banyak dibicarakan dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh dokumen dan perundingan, melainkan juga oleh kondisi nyata di lapangan. Jika penguasaan wilayah terus berubah dan pembangunan permukiman terus berlangsung, pertanyaan besarnya adalah bagaimana sebuah negara Palestina yang berdaulat dan berkesinambungan dapat diwujudkan.

Persoalan tersebut juga memperlihatkan keterbatasan pendekatan yang hanya mengandalkan negosiasi politik tanpa mekanisme yang efektif untuk menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat sipil. Masyarakat Palestina membutuhkan perlindungan nyata terhadap kehidupan, tempat tinggal, tanah, dan hak-hak dasar mereka. Begitu pula masyarakat sipil Israel berhak hidup dalam keamanan. Perlindungan terhadap manusia semestinya menjadi prinsip utama dalam setiap upaya penyelesaian konflik.

Dalam perspektif Islam, persoalan Palestina tidak boleh dipandang hanya sebagai perebutan wilayah atau kepentingan geopolitik. Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam kehidupan. Kezaliman terhadap manusia tidak menjadi benar hanya karena dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan politik dan militer lebih besar.

Al-Qur’an juga mengingatkan agar kebencian kepada suatu kaum tidak mendorong seseorang berlaku tidak adil. Karena itu, membela masyarakat Palestina dan menolak kezaliman harus tetap berada dalam koridor keadilan, termasuk dengan menjaga kehidupan masyarakat sipil dan tidak membenarkan kekerasan terhadap orang yang tidak terlibat dalam konflik.

Kepedulian terhadap Palestina pun tidak harus diwujudkan melalui kekerasan. Dukungan kemanusiaan, bantuan bagi korban, pendidikan mengenai sejarah Palestina, advokasi hukum, diplomasi, serta tekanan internasional untuk menghentikan pelanggaran terhadap hak masyarakat sipil merupakan bagian dari upaya membela keadilan.

Pada akhirnya, persoalan Tepi Barat menunjukkan bahwa konflik yang berlangsung puluhan tahun tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pernyataan politik. Selama ketidakadilan, penguasaan wilayah, dan kekerasan terhadap masyarakat sipil terus terjadi, akar persoalan akan tetap ada. Yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang benar-benar menjamin keamanan, martabat, hak, dan kehidupan masyarakat Palestina maupun masyarakat Israel secara adil.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak